Jakarta, CNN Indonesia -- Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengingatkan konsultan pajak untuk memenuhi kewajiban pajaknya. Apalagi, selama program amnesti pajak pendapatan perusahaan konsultan kemungkinan meningkat karena semakin banyak yang menggunakan jasanya.
"Jasa konsultan pajak juga harus bayar pajak dari penerimaan yang diterimanya. Saya sudah minta Pak Ken (Direktur Jenderal Pajak Ken Dwijugiasteadi), banyak jasa konsultan yang Nomor Pokok Wajib Pajaknya harus diperiksa, mereka kan panen dari amnesti pajak ini. Tadi ada yang melaporkan 20-30 Surat Pernyataan Harta," tutur Sri Mulyani usai melakukan inspeksi mendadak (sidak) di Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJP Kemenkeu), tadi malam.
Sri Mulyani tidak mempermasalahkan kecenderungan wajib pajak (WP) meminta bantuan konsultan untuk menjadi kuasa dalam pelaporan dokumen persyaratan amnesti pajak.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurutnya, penggunaan jasa konsultan pajak mencerminkan minimnya pemahaman masyarakat Indonesia soal prosedur pajak. Hal itu dapat dimakluminya mengingat keterbatasan waktu WP dan tidak semua WP familiar dengan formulir pajak terkait serta cara penghitungan kewajibannya. Bahkan, WP di negara maju pun banyak menggunakan konsultan pajak.
“Ini menggambarkan bahwa masyarakat secara umum, awam, memang mereka tidak familiar dengan pajak. Saudara-saudara saya saja pada pusing sehingga mereka mending membayar konsultan pajak saja untuk menghitung pajaknya,” ujarnya.
Saat melakukan sidak tersebut, Sri Mulyani memang mendapati banyak perwakilan konsultan pajak yang bertugas sebagai kuasa WP dalam mengantarkan dokumen Surat Pernyataan Harta (SPH) amnesti pajak. Hal itu terkonfirmasi dari data DJP yang mencatat sebanyak 1.000 nomor antrean layanan telah diberikan kepada kuasa WP. Sementara, nomor antrean WP yang datang langsung tak sampai separuh dari nomor antrean kuasa WP.
Lebih lanjut, Sri Mulyani juga meminta para konsultan pajak agar menjalankan tugasnya dengan baik dan profesional. Jangan sampai membantu WP melakukan tindakan penghindaran pajak dengn mengecilkan kewajiban yang harus dibayarnya.
"Kalau yang dilaporkan WP Badan jangan bantu WP menurunkan aset supaya jadi UMKM ya, kasihan negaranya dong kalau cuma bayar uang tebusan 0,5 persen [tarif tebusan UMKM]," canda Sri Mulyani kepada salah satu kuasa yang tengah dilayani oleh petugas pajak.
(gen)