Sudah Lapor Harta, Sri Mulyani Merasa Tak Perlu Minta Amnesti

Safyra Primadhyta | CNN Indonesia
Kamis, 29 Des 2016 06:45 WIB
Merasa sudah melaporkan seluruh harta yang dimilikinya ke Ditjen Pajak, Menkeu Sri Mulyani menyatakan tidak ikut program amnesti pajak.
Merasa sudah melaporkan seluruh harta yang dimilikinya ke Ditjen Pajak, Menkeu Sri Mulyani menyatakan tidak ikut program amnesti pajak. (ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja)
Jakarta, CNN Indonesia --
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyatakan tidak mengikuti program amnesti pajak (tax amnesty) yang dalam enam bulan terakhir dijalankan pemerintah. Pasalnya, mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia ini telah melaporkan seluruh harta yang dimilikinya kepada otoritas pajak.

"Saya tidak ikut. Saya sudah cek ke Account Representative (AR), katanya harta saya semua sudah masuk," tutur Sri Mulyani usai melakukan inspeksi mendadak di Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJP Kemenkeu), tadi malam.

Kendati demikian, Sri Mulyani mengimbau bagi wajib pajak (WP) yang belum mencantumkan seluruh hartanya ke dalam Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak (SPT) segera memanfaatkan momentum tax amnesty untuk melaporkan hartanya. Bila tidak bisa mengikuti pada periode II, masih ada periode III yang akan berakhir pada 31 Maret 2017 mendatang.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Jika di kemudian hari negara menemukan ada harta wajib pajak yang belum dilaporkan, maka wajib pajak terkait akan menerima sanksi sesuai Undang-undang Pengampunan Pajak. Tarif yang dikenakan dipastikan akan lebih besar dari tarif uang tebusan tax amnesty.

Sri Mulyani mengungkapkan, melalui amnesti pajak, negara bisa memperbaiki basis data pajak yang juga menjadi bagian dari reformasi perpajakan. Hal ini akan bermanfaat dalam menyusun perkiraan maupun strategi penerimaan negara ke depan.

Ia mengingatkan bahwa membayar pajak merupakan kewajiban seluruh warga negara Indonesia yang memiliki pendapatan di atas pendapatan tidak kena pajak. Dengan membayar pajak berarti seorang warga negara telah menjalankan apa yang diamanatkan oleh konstitusi negara.

Sementara, bagi negara yang berhak memungut pajak, penerimaan pajak merupakan salah satu sumber pendapatan utama. Konsekuensinya, negara memiliki tanggung jawab untuk menggunakannya semaksimal mungkin untuk kepentingan masyarakat, misalnya dalam bentuk pembangunan infrastruktur maupun pemberian subsidi. (gen)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER