Jakarta, CNN Indonesia -- Inspektur Jenderal (Irjen) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) Daryanto mengikuti program pengampuan pajak Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Daryanto datang sekitar pukul 08.00 WIB ke Kantor Pusat DJP Kemenkeu, dan langsung menyerahkan Surat Pernyataan Harta (SPH) kepada petugas pajak di Executive Lounge Lantai 2 Gedung Utama otoritas pajak.
"Tax amnesty ini fasilitas yang bagus untuk kita semua. Tidak hanya untuk swasta, tapi juga untuk pegawai negeri sipil dan pejabatnya," tuturnya, usai menerima tanda terima penyerahan SPH, Kamis (29/12).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Daryanto mengatakan, PNS maupun pejabat di lingkungan pemerintah masih perlu merapihkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak.
Keikutsertaan Daryanto dalam pagelaran amnesti pajak lantaran 20 persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) setiap tahunnya ditujukan untuk pendidikan.
Karenanya, ia selaku bagian dari institusi pendidikan dan kebudayaan mendorong agar rekan-rekannya yang masih memiliki kewajiban pajak ikut memanfaatkan program ini.
"Prosedurnya sangat mudah dan kita tidak kesulitan melaporkan," terang dia.
Ditanya soal alasannya mengikuti amnesti pajak pada periode II, ia mengaku, sosialisasi yang belum tuntas menjadi alasannya. Disamping alasan lainnya, ia baru memiliki waktu sekarang.
"Saya baru bisa karena waktunya baru sempat sekarang," ujarnya.
Daryanto mengaku, mendeklarasikan hartanya yang ada di dalam negeri. Namun, ia tidak menjelaskan secara rinci jenis hartanya.
Ditemui dalam kesempatan yang sama Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Pelayanan Hubungan Masyarakat (Humas) DJP Hestu Yoga Saksama bilang, mengapresiasi partisipasi Daryanto dalam program yang berakhir pada 31 Maret 2017 ini.
Pria yang akrab disapa Yoga ini mengingatkan bahwa kewajiban membayar pajak merupakan kewajiban seluruh warga negara Indonesia yang memenuhi kriteria, tak terkecuali dari golongan pemerintahan.
Sementara, tax amnesty merupakan hak wajib pajak untuk menggunakan fasilitas demi meningkatkan kepatuhan pajaknya.
"Tax amnesty ini berlaku dan dapat dimanfaatkan oleh seluruh wajib pajak termasuk pemerintah," pungkasnya.
(bir)