Resmi, OJK Batasi Pinjaman Fintech Maksimal Rp2 Miliar

Safyra Primadhyta | CNN Indonesia
Jumat, 30 Des 2016 15:49 WIB
Pengaturan terhadap FinTech ini juga untuk memitigasi agar layanan yang ditawarkan Fintech tidak menimbulkan kerugian bagi pengguna, dan melindungi konsumen.
Pengaturan terhadap FinTech ini juga untuk memitigasi agar layanan yang ditawarkan Fintech tidak menimbulkan kerugian bagi pengguna, dan melindungi konsumen. (CNN Indonesia/Hani Nur Fajrina)
Jakarta, CNN Indonesia -- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menerbitkan peraturan OJK (POJK) terkait layanan pinjam meminjam uang berbasis teknologi atau peer to peer lending (P2P lending) melalui perusahaan jasa keuangan berbasis teknologi (FinTech).

"Secara garis besar, POJK ini mengatur beberapa aspek antara lain kelembagaan, penyelenggaraan FinTech, produk, penggunaan teknologi informasi, perjanjian dan beberapa aspek lainnya," tutur Ketua Dewan Komisioner Muliaman D Hadad di kantornya, Jumat (30/12).

Sayangnya, Muliaman tidak menyebutkan nomor dari POJK tersebut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"POJK-nya sudah saya tandatangani. Nanti segera di-upload ke website OJK," ujarnya.

Salah satu hal krusial yang diatur adalah batasan jumlah uang yang bisa dipinjamkan (plafon lending) perusahaan Fintech maksimal Rp2 miliar.

"Iya itu diatur. Batasnya itu, per orang itu Rp2 miliar kalau tidak salah," ujarnya.

Kendati demikian, lanjut Muliaman, POJK tersebut tidak mengatur batasan bunga pinjaman.

Ia mengungkapkan isu strategis yang mendasari penyusunan POJK tersebut adalah untuk memaksimalkan potensi Fintech dalam meningkatkan akses masyarakat terhadap produk jasa keuangan; memenuhi kebutuhan pembiayaan secara cepat, mudah dan efisien; serta meningkatkan daya saing.

"Selain itu, Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi diharapkan dapat menjadi salah satu solusi bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah dalam memperoleh akses pendanaan," ujarnya.

Lebih lanjut, pengaturan terhadap FinTech ini juga untuk memitigasi agar layanan yang ditawarkan Fintech tidak menimbulkan kerugian bagi pengguna, menjamin perlindungan konsumen dan sejalan dengan kepentingan menjaga stabilitas sektor jasa keuangan nasional.

Sebagai informasi, saat ini terdapat 111 perusahaan FimTech yang beroperasi di Indonesia. (gen)
TOPIK TERKAIT
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER