Jakarta, CNN Indonesia -- Demi mendukung program amnesti pajak yang dikeluarkan oleh pemerintah pada pertengahan tahun ini, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengeluarkan tiga regulasi baru yang terdiri dari satu Peraturan OJK (POJK) dan Surat Edaran OJK (SEOJK) selama semester dua tahun 2016 ini.
Direktur Pengaturan Pasar Modal Luthfy Zain Faudy menjelaskan, POJK yang dikeluarkan dalam merespons kebijakan amnesti pajak tersebut yakni, POJK Nomor 26/POJK.04/2016 terkait produk investasi di bidang pasar modal dalam rangka mendukung Undang-Undang (UU) tentang pengampunan pajak.
Sementara, surat edaran yang diterbitkan salah satunya yakni, SEOJK Nomor 35/SEOJK.04/2016 mengenai penawaran tender wajib sebagai akibat pengambilalihan perusahaan terbuka dalam rangka mendukung UU pengampunan pajak.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dua regulasi tersebut secara tidak langsung telah memberikan kebebasan yang lebih kepada Manajer Investasi (MI) untuk membuat produk investasi dari sisi komposisi aset dan prospek imbal hasil investasi. Dengan begitu, peserta amnesti pajak memiliki pilihan yang lebih bervariasi untuk menginvestasikan dananya.
"Penerbitan SEOJK 35 dimaksudkan untuk menghapus kekhwatiran wajib pajak (WP) akan munculnya kewajiban baru pasca mereka melakukan deklarasi atas asetnya yang berupa kepemilikan saham pada perusahaan terbuka," papar Luthfi dalam keterangan resmi, dikutip Rabu (21/12).
Dukungan terhadap kebijakan tersebut, lanjut Luthfi, juga diberikan oleh pihak Self Regulatory Organization (SRO) di mana Bursa Efek Indonesia (BEI) menyediakan layanan konsultasi khusus bagi emiten yang ingin melantai di bursa selama periode amnesti pajak berlangsung.
Selain itu, BEI juga telah menurunkan biaya atau fee untuk transaksi efek sebagai konsekuensi dilakukannya deklarasi pajak oleh WP.
"Dukungan dari PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) berupa pengembangan sistem pemantauan mutasi efek dan dana sari WP selama periode amnesti pajak," imbuhnya.
POJK lainnya yang juga mendukung perpajakan pemerintah, yakni POJK Nomor 21/POJK.04/2016 mengenai pendaftaran penilai pemerintah untuk tujuan revaluasi aset bagi Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). Melalui POJK ini, maka penilai pemerintah dapat melakukan revaluasi aset BUMN dan BUMD yang telah melakukan penawaran umum.
Namun, bila dijumlah secara keseluruhan, OJK sendiri telah mengeluarkan 14 POJK dan sembilan SEOJK demi menguatkan sektor pasar modal di dalam negeri, pendalaman pasar, dan pemberian dukungan terhadap program ekonomi pemerintah selama tahun 2016 ini.
Dalam rangka pendalaman pasar, OJK telah mengeluarkan dua POJK dan satu SEOJK. POJK yang dikeluarkan tersebut berkaitan dengan segmentasi perizinan wakil perantara pedagang efek (WPPE) dan agen perantara pedagang efek yang membuka peluang kepada lembaga jasa keuangan lain di pasar modal dan individu yang memiliki izin WPPE untuk mengajak masyarakat menjadi nasabah di perusahaan efek.
Sementara, satu SEOJK untuk pendalaman pasar yang dikeluarkan oleh OJK berisi pelaksanaan penjualan efek reksa dana di gerai penjualan efek reksa dana.
Adapun, regulasi OJK yang dikelurkan untuk penguatan industri pasar modal sendiri terdiri dari tujuh POJK dan enam SEOJK. Regulasi ini dikeluarkan untuk meningkatkan kualitas tata kelola dari emiten, lembaga intermediari, dan SRO itu sendiri.
(gir)