Jakarta, CNN Indonesia -- Deutsche Bank setuju untuk membayar denda sebesar US$7,2 miliar kepada Departemen Kehakiman Amerika Serikat atas kasus rontoknya pasar perumahan yang melibatkan perusahaan pada krisis keuangan 2008 silam.
Seperti dilansir Reuters, kesepakatan tersebut diumumkan oleh kantor pusat Deutsche Bank di Frankfurt, Jerman, Jumat pagi (23/12). Ini merupakan kesepakatan pertama Departemen Kehakiman AS dengan bank yang berbasis di Eropa. Institusi pemerintahan AS tersebut juga menggugat Barclays PLC dengan tuduhan serupa.
Sumber Deutsche Bank menyebutkan bahwa sebetulnya perusahaan tidak berencana meningkatkan permodalannya untuk menutupi hipotek atas pasar perumahan sekunder.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebagai bagian dari kesepakatan tersebut, Deutsche Bank bersedia membayar denda sebesar US$3,1 miliar dan menyediakan US$4,1 miliar untuk membantu konsumennya, misalnya melalui pengampunan pinjaman. Namun demikian, perusahan tidak menjamin kedua belah pihak akan mencapai kesepakatan.
Sayang, juru bicara Departemen Kehakiman AS menolak untuk mengomentari keterangan resmi Deutsche Bank tersebut. Yang pasti, penyelesaian kasus hipotek surat berharga perumahan tersebut telah melenyapkan satu dari empat persoalan utama perusahaan.
Sekadar informasi, selain hipotek surat utang perumahan di AS, Deutsche Bank juga tengah menghadapi penyelidikan dugaan manipulasi nilai tukar valuta asing, perdagangan surat utang mencurigakan di Rusia, dan pelanggaran sanksi AS terhadap Iran dan negara-negara lainnya.
Selain Deutsche Bank, Departemen Kehakiman AS tengah mengejar Barclays. Sementara, perselisihannya dengan Credit Suisse Group AG disebut-sebut dalam negosiasi tahap akhir. Sedangkan, Royals Bank of Scotland Group PLC, Wells Fargo & Co, UBS Group AG, dan HSBC masih dalam tahap penyelidikan.
Bank-bank AS tercatat telah membayar puluhan miliar dolar AS dalam tiga tahun terakhir ini untuk penyelesaian dengan pihak berwenang di AS. Pada 2013 lalu, JPMorgan Chase & Co sepakat membayar US$13 miliar.
Tahun berikutnya, Bank of America Corp setuju membayar US$16,65 miliar. Sedangkan, Citigroup sepakat membayar US$7 miliar. Morgan Stanley baru pada Februari 2016 ini akhirnya membayar denda US$2,6 miliar dan disusul Goldman Sachs Group Inc pada April 2016 yang merundingkan kesepakatan pembayaran denda sebesar US$5 miliar.
Sebelumnya, santer tersiar kabar, dampak kasus Deutsche Bank di AS akan berdampak pada anak usahanya di Indonesia. Namun, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memastikan penyelesaian sengketa Deutsche Bank tidak akan memengaruhi bisnis sang anak di Indonesia.
Nelson Tampubolon, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK mengakui, regulator sempat memanggil pengurus Deutsche Bank Indonesia. Dari hasil pertemuan dengan pengawas, manajemen meyakinkan persoalan induknya tidak akan berdampak pada entitasnya di Indonesia.
Ariastiadi, Kepala Departemen Pengawasan Perbankan II OJK bahkan mengklaim bahwa regulator telah melakukan stress test kepada Deutsche Bank Indonesia menanggapi isu dampak sistemik global sang induk.
"Kami menggunakan skenario dengan rasio kredit bermasalah (nonperforming loan/NPL) terburuk, ternyata rasio kecukupan modalnya masih bagus. Secara bisnis grup, Deutsche Bank Group masih kuat, karena pencadangan mereka cukup besar," imbuhnya.
(bir/gen)