Polri Pasrah jika Jokowi Pangkas Tarif Baru STNK-BPKB

CNN Indonesia
Jumat, 06 Jan 2017 14:27 WIB
Kadiv Humas Mabes Polri Inspektur Jenderal Boy Rafli Amar mengatakan, pengkajian ulang mengenai tarif penerbitan STNK dan BPKB menjadi hak pemerintah.
Kadiv Humas Mabes Polri Inspektur Jenderal Boy Rafli Amar mengatakan, pengkajian ulang mengenai tarif penerbitan STNK dan BPKB menjadi hak pemerintah. (Detikcom/Maikel Jefriando)
Jakarta, CNN Indonesia -- Kepolisian siap melaksanakan apapun instruksi Presiden Joko Widodo (Jokowi) terkait kenaikan tarif penerbitan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Bukti Pemilikan Kendaraan Bermotor (BPKB) yang mulai berlaku hari ini, Jumat (6/1).

Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Mabes Polri Inspektur Jenderal Boy Rafli Amar mengatakan, pengkajian ulang mengenai tarif penerbitan STNK dan BPKB menjadi hak pemerintah. Sehingga, Polri pasti akan memperhatikan keputusan Presiden terutama apabila ada perubahan.

"Kami siap saja. Kami adalah unsur pelaksana peraturan pemerintah," kata Boy Rafli di Kompleks Istana Kepresidenan, Jumat (6/1).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Tarif penerbitan STNK dan BPKB naik hingga tiga kali lipat dari tarif lama. Biaya penerbitan STNK roda dua dan roda tiga naik menjadi Rp100 ribu yang sebelumnya Rp50 ribu. Sementara roda empat atau lebih dari sebelumnya Rp75 ribu menjadi Rp200 ribu.

Hal itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), tertanggal terbit 6 Desember 2016 dan berlaku 30 hari setelah diterbitkan.

Jokowi sendiri sempat mempertanyakan kenaikan tarif yang signifikan itu kepada Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution di Istana Bogor beberapa hari lalu. Darmin yang mendampingi Jokowi memimpin rapat di Istana Bogor menyebut atasannya menilai tarif baru sangat membebani masyarakat.

Darmin menuturkan, pada prinsipnya Jokowi menyebut pengenaan tarif tinggi untuk Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang dipungut oleh Kementerian dan Lembaga bertujuan untuk meningkatkan pelayanan operasional.

Namun Darmin mengatakan, penetapan tarif merupakan kewenangan Kementerian Keuangan sebagai perumus serta Polri sebagai pemungut tarif.

Kemarin, Kapolri Jenderal Tito Karnavian menyebut Badan Anggaran dan Komisi III DPR juga memiliki andil dalam menetapkan tarif baru penerbitan STNK dan BPKB.
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER