Jakarta, CNN Indonesia -- Serikat Pekerja Nasional Chevron Indonesia (SPNCI) menyetujui seluruh anjuran yang diberikan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker), atas sengketa pemenuhan hak para pekerja Wilayah Kerja Panas Bumi (WKP) Gunung Salak dan Darajat dengan manajemen perusahaan asal Amerika Serikat (AS).
Seperti diketahui pada 28 Desember 2016, Kemenaker telah menerbitkan surat anjuran dari hasil mediasi tripartit antara SPNCI yang mewakili 400-an pekerja, dengan manajemen Chevron Geothermal Salak Ltd (CGS) dan Chevron Geothermal Indonesia Ltd (CGI).
Ketua Umum SPNCI Indra Kurniawan menuturkan, Kemenaker mewajibkan kedua belah pihak untuk menyerahkan jawaban resmi atas anjuran yang diberikan dalam waktu 10 hari sejak dikeluarkannya surat anjuran.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
“SPNCI telah mengirimkan jawaban resmi pada 3 Januari 2016. Secara umum SPNCI setuju dan menerima anjuran yang dikeluarkan oleh Kemenaker sehubungan dengan proses mediasi yang telah dilakukan,” kata Indra, Jumat (6/1).
Atas dasar itu, SPNCI meminta manajemen Chevron untuk mentaati anjuran Kemenaker yang pada intinya mewajibkan perusahaan untuk membayarkan hak para pekerja sesuai Perjanjian Kerja Bersama (PKB) yang telah dibuat sebelumnya.
Jika pihak Chevron setuju dengan anjuran tersebut, Kemenaker menurutnya juga akan memfasilitasi dibuatnya Perjanjian Bersama menyangkut hal‐hal yang tercakup dalam anjuran tersebut.
“Namun SPNCI tetap siap apabila Chevron melakukan gugatan atas anjuran Kemenaker di Pengadilan Hubungan Industrial (PHI). SPNCI menganggap Surat anjuran merupakan bekal yang cukup kuat untuk proses pengadilan nanti,” tegasnya.
Meski demikian, Indra berharap manajemen tidak memilih jalur pengadilan karena hanya akan menguras waktu dan tenaga dari kedua belah pihak.
Pasalnya, saat ini baik manajemen maupun pekerja panas bumi sebaiknya fokus melewati masa transisi perubahan kepemilikan WKP Gunung Salak dan Darajat yang sudah tuntas divestasinya menjadi milik Star Energy Consortium.
Sebagai pengingat, Kemenaker meminta manajemen CGS dan CGI sekaligus para pekerja untuk mengikuti tujuh anjuran dari hasil mediasi. Tujuh anjuran tersebut adalah:
1. Manajemen CGS dan CGI tetap meneruskan hubungan kerja kepada seluruh pekerja apabila terjadi divestasi.
2. Seluruh pekerja tetap terus bekerja pada CGS dan CGI apabila terjadi divestasi.
3. CGS dan CGI tidak mengurangi hak pekerja yang selama ini diberikan sampai berakhirnya PKB pada Juni 2018.
4. Seluruh pekerja harus menerima hak yang selama ini diberikan CGS dan CGI sampai berakhirnya PKB.
5. CGS dan CGI diminta membayar kompensasi pemutusan hubungan kerja (PHK) kepada seluruh pekerja dengan mengacu pada tabel besar PKB 2016‐2018 dengan masa kerja kembali dari awal yaitu 0 tahun, sebelum proses divestasi
berlangsung.
6. Seluruh pekerja menerima pembayaran kompensasi PHK dari CGS dan CGI mengacu pada tabel besar PKB 2016‐2018.
7. Kedua pihak wajib memberikan jawaban atas anjuran tersebut paling lambat 10 hari setelah menerima surat anjuran itu.