Wakil Menteri ESDM Arcandra Tahar mengatakan, perubahan jenis izin dari KK ke IUPK bisa berjalan dengan lancar jika perusahaan yang bersangkutan bisa kooperatif dan persyaratan berupa enam syarat amandemen kontrak bisa dipenuhi.
Enam syarat tersebut terdiri dari penciutan luas lahan, divestasi, kewajiban pemurnian dalam negeri, penggunaan Tingkat Kandungan Dalam negeri (TKDN), perubahan status kontrak, dan peningkatan royalti kepada negara.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kendati demikian, pemerintah kini tengah memperhitungkan periode yang optimal agar perubahan status KK menjadi IUPK bisa berjalan dengan cepat. Terkait hal ini, Kementerian ESDM rencananya akan melakukan rapat lagi dengan Kementerian Koordinator bidang Perekonomian dalam waktu dekat.
Sayangnya, Arcandra tidak menyebut secara spesifik alasan perubahan tersebut. "Ada pertimbangan di mana lima tahun lebih workable," jelasnya.
Sebagai informasi, poin terkait IUPK dan perubahan periode renegosiasi kontrak merupakan dua dari delapan rekomendasi Kementerian ESDM di dalam perubahan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2010. Usulan itu tertuang di dalam surat Kementerian ESDM kepada Kementerian Koordinator bidang Perekonomian tanggal 28 Desember 2016 lalu.
Kendati demikian, usulan ini belum tentu merupakan isi revisi beleid tersebut. Nantinya, rekomendasi ini masih akan dirapatkan dengan Kemenko Perekonomian. (gen)