Sayed Junaidi Rizaldi, Pengamat Ketenagalistrikan dari 98 Institute mengatakan, sejak awal ketika proyek tersebut ditenderkan, pihak pemberi pinjaman (lenders) mengindikasikan bahwa proyek itu tidak memenuhi persyaratan bank alias tidak bankable.
“Perlu diketahui, ketentuan yang tercantum dalam Request For Proposal (RFP) atau ketentuan tender dan perjanjian jual beli listrik (power purchase agreement/ PPA) sudah cacat sejak lahir,” kata Sayed, dikutip Selasa (10/1).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
“PLTGU Jawa 1 bisa dikatakan tidak allign sehingga proyek tidak bisa diterapkan (workable) bahkan tidak bankable,” jelas dia.
“Apabila first-rank bidder tidak berhasil menyepakati perjanjian jual beli listrik (power purchase agreement/PPA), maka PLN sebagai penyelenggara tender seharusnya bertanya ke stand by bidder, yaitu second rank bidder, atau pun third rank bidder,” ungkap Sayed.
Nah, apabila standby bidder tidak sanggup, baru diputuskan retender atau kembali ke first bidder dengan memperhatikan kompleksitas proyek IPP Jawa 1.
Ia khawatir kasus PLTGU Jawa 1, akan mengulang kegagalan PLN dan konsultan independen yang digunakannya yaitu PT Ernst and Young Indonesia ketika mengumumkan pembatalan kepada peserta tender pada 18 April 2016 untuk proyek PLTGU Jawa 5.
“Ada hal fundamental mengenai kompetensi PLN dan konsultannya (advisor) dalam penyelenggaran tender,” tegasnya.
Seperti diketahui, peserta tender dalam megaproyek itu antara lain konsorsium Pertamina-Marubeni-Sojitz serta konsorsium Mitsubishi Corp-JERA-PT Rukun Raharja Tbk-PT Pembangkitan Jawa Bali.
Kemudian, konsorsium PT Adaro Energi Tbk-Sembcorp Utilities PTY Ltd, dan konsorsium PT Medco Power Generation Indonesia-PT Medco Power Indonesia-Kepco-dan Nebras Power. (gen)