Jakarta, CNN Indonesia --
Jelang proses investigasi yang akan dihadapi Google pada Februari mendatang, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan belum juga menerima dokumen perusahaan asal California, Amerika Serikat (AS) tersebut.
Padahal, DJP Kemenkeu sendiri memberikan tenggat waktu kepada Google hingga awal tahun ini. Dokumen tersebut diperlukan untuk menjadi data-data pendukung dalam pengurusan pajak yang akan ditanggung Google.
Proses investigasi ditempuh seiring dengan alotnya negosiasi antara perusahaan mesin pencari internet itu dengan Kemenkeu. Selama ini, Google mangkir dari kewajibannya membayar pajak.
"Kami masih menunggu. Namanya pemeriksaan itu yang paling penting adalah supporting document (dokumen pendukung) yang mendukung laporan keuangannya. Namun, yang diberikan saat ini kan baru laporan keuangannya, tapi kami tidak percaya begitu saja," ujar Kepala Kantor Wilayah DKI Jakarta Muhammad Haniv, Selasa (10/1).
Memang, Haniv mengakui, dalam proses menunggu dokumen tersebut DJP tidak menetapkan batas tenggat waktu bagi Google. Namun, ia berharap, manajemen Google bisa kooperatif dengan menyerahkan data-data pendukung tersebut secepatnya.
“Secepatnya. Karena, ini kan kasus yang sangat ditunggu-tunggu. Semua menanti, pihak asing saja menunggu. Kalau kita sukses mereka akan meniru, karena selama ini Google tidak bisa dihentikan," kata Haniv.
Haniv melanjutkan, DJP menutup pintu untuk negosiasi kesepakatan terkait nilai pajak yang sebelumnya pernah dilakukan oleh Google. Ia bersikukuh memiliki bukti kuat melanjutkan investigasi dan memungut pajak Google.
Selain itu, ia menambahkan, DJP mengantongi bukti yang menetapkan Google sebagai Badan Usaha Tetap (BUT) yang merupakan bagian dari perencanaan pajak agresif yang dilakukan. "Kami punya bukti kok. Jadi, tidak sembarangan kami lakukan investigasi. Tim saya sudah turun,” tegas dia.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT