Realisasi Penerimaan Pajak Tahun Ini Bisa Tembus 94 Persen

Safyra Primadhyta | CNN Indonesia
Senin, 09 Jan 2017 18:38 WIB
Pemerintah dinilai lebih realistis dalam menetapkan target penerimaan pajak 2017, yang lebih rendah dibanding target APBNP 2016 lalu.
Pemerintah dinilai lebih realistis dalam menetapkan target penerimaan pajak 2017, yang lebih rendah dibanding target APBNP 2016 lalu. (REUTERS/Iqro Rinaldi)
Jakarta, CNN Indonesia -- Danny Darussalam Tax Center (DDTC) memproyeksi penerimaan pajak tahun ini akan berada di kisaran Rp1.226 triliun hingga Rp1.241 triliun. Perkiraan tersebut setara dengan 94 hingga 95 persen dari target penerimaan pajak dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2017 sebesar Rp1.307,3 triliun.

"Kami memprediksi penerimaan pajak 2017 itu 94-95 persen. Kalau dikaitkan dengan angka nominalnya, kami memperkirakan bisa Rp1.226 triliun hingga Rp1.241 triliun dari target, Rp1.307 triliun," tutur Managing Partner DDTC Darussalam, Senin (9/1).

Darussalam mengapresiasi langkah Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam menetapkan target penerimaan pajak tahun depan. Pasalnya, target tersebut lebih kredibel dan realistis. Hal ini memberikan ruang bagi relaksasi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Yang paling kami hargai adalah proyeksi pajak pemerintah di 2017 itu ternyata di luar proyeksi-proyeksi yang selama ini dilakukan. Kalau proyeksi pajak biasanya lebih besar dari angka target sebelumnya. Sementara, proyeksi tahun ini hanya Rp1.307 triliun, lebih rendah dibanding target APBNP 2016," ujarnya.

Meskipun lebih rendah dari target dalam APBNP 2016 yang jumlahnya Rp1.355,2 triliun, target tahun ini lebih tinggi dari realisasi penerimaan pajak tahun lalu yang hanya mencapai Rp1.105 triliun atau 81,5 persen dari target.

Lebih lanjut, Darussalam melihat arah perpajakan 2017 adalah bagaimana pemerintah meletakkan kerangka dasar reformasi perpajakan yang bisa meningkatkan kepastian hukum. Hal itu sebagai tindak lanjut dari kebijakan amnesti pajak dan pembentukan tim reformasi pajak.

Darussalam mengungkapkan, saat ini paradigma baru reformasi perpajakan di berbagai otoritas pajak di dunia adalah paradigma kepatuhan kooperatif (cooperative compliance). Jika paradigma ini dijalankan, kepercayaan antara wajib pajak dan otoritas pajak akan semakin terbangun.

Dalam hal ini, pemerintah harus memutar otak agar bisa meningkatkan penerimaan pajak dengan meminimalisir terjadinya sengketa karena ada kepastian hukum.

Menurut Darussalam, dalam menjalankan paradigma ini ada dua kata kunci yang harus dipegang yaitu transparasi dan partisipasi.

Transparansi harus dimiliki oleh otoritas pajak dan wajib pajak. Sementara, partisipasi artinya perlu ada keterlibatan wajib pajak dalam menyusun dan melaksanakan kebijakan pajak. (gen)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER