Maret 2017, Komite Verifikasi Dana Replanting Mulai Bekerja

CNN Indonesia
Rabu, 11 Jan 2017 10:00 WIB
Tugas utama komite adalah memastikan legalitas lahan yang dimiliki petani sehingga tidak lagi jadi masalah utama tersendatnya pemberian dana replanting.
Tugas utama komite adalah memastikan legalitas lahan yang dimiliki petani sehingga tidak lagi jadi masalah utama tersendatnya pemberian dana replanting. (Dok. Sampoerna Agro)
Jakarta, CNN Indonesia --
Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDP-KS) menyebutkan, pembentukan komite khusus pelaksana verifikasi penerima dana peremajaan perkebunan atau replanting kelapa sawit akan rampung Maret mendatang.

Direktur Utama BPDP-KS Bayu Krisnamurthi memastikan, saat ini lembaganya masih terus mematangkan konsep dan landasan hukum sebagai dasar pembentukan komite khusus pelaksana verifikasi.

"Saya targetkan Februari atau Maret sudah jadi lembaga itu. Sekarang kita fokus pada landasannya, soal siapa saja yang turut mengelola komite khusus itu," ujar Bayu kepada CNNIndonesia.com di kantornya, Selasa (10/1).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Bayu menyebutkan ada beberapa Kementerian/Lembaga (K/L) yang akan ambil peran di dalam komite khusus tersebut, yakni BPDP-KS, Kementerian Pertanian (Kementan), Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) hingga Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Dalam tugasnya nanti, komite khusus tersebut akan melakukan seluruh proses verifikasi terhadap petani kelapa sawit yang akan menerima dana replanting, mulai dari memastikan kelengkapan surat dan dokumen hingga studi kelayakan.

Salah satu tugasnya, lanjut Bayu ialah memastikan legalitas lahan yang dimiliki petani. Pasalnya, selama ini legalitas lahan masih menjadi masalah utama tersendatnya pemberian dana replanting. Adapun soal verifikasi legalitas lahan akan dititikberatkan kepada Kementan dan KLHK.

"Verifikasi pertama dipastikan oleh Kementan. Kalau ternyata tak masuk kawasan perkebunan, pasti itu lahan hutan. Jadi, langsung kita verifikasi ke KLHK," imbuh Bayu.

Adapun tahap verifikasi legalitas lahan petani kelapa sawit akan dilakukan dengan melihat kepemilikan sertifikat lahan, Izin Usaha Perkebunan (IUP), Hak Guna Usaha (HGU) hingga riwayat petani.

Sebelumnya, BPDP-KS menginginkan komite khusus pelaksana verifikasi penerima dana replanting dapat melakukan seluruh rangkaian verifikasi yang begitu panjang untuk memastikan aliran dana replanting tak salah sasaran.

Pasalnya, menurut Bayu, proses verifikasi tak mampu dilakukan BPDP-KS saja karena adanya keterbatasan sumber daya manusia (SDM). Oleh karenanya, Bayu menginginkan agar setiap K/L yang terlibat bersedia untuk ikut melakukan verifikasi.

Sebagai informasi, di tahun ini, BPDP-KS menyediakan dana replanting sekitar Rp400 miliar. Angka ini cenderung sama dengan alokasi yang disediakan BPDP-KS pada tahun lalu.

Namun, Bayu memastikan dana replanting ini masih bisa bertambah. Sebab, ketersediaan dana replanting di tahun lalu akan dialokasikan ke tahun ini bila pengajuan proposal replanting membludak.
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER