Direktur Utama BPDP-KS Bayu Krisnamurthi memastikan, saat ini lembaganya masih terus mematangkan konsep dan landasan hukum sebagai dasar pembentukan komite khusus pelaksana verifikasi.
"Saya targetkan Februari atau Maret sudah jadi lembaga itu. Sekarang kita fokus pada landasannya, soal siapa saja yang turut mengelola komite khusus itu," ujar Bayu kepada CNNIndonesia.com di kantornya, Selasa (10/1).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam tugasnya nanti, komite khusus tersebut akan melakukan seluruh proses verifikasi terhadap petani kelapa sawit yang akan menerima dana replanting, mulai dari memastikan kelengkapan surat dan dokumen hingga studi kelayakan.
"Verifikasi pertama dipastikan oleh Kementan. Kalau ternyata tak masuk kawasan perkebunan, pasti itu lahan hutan. Jadi, langsung kita verifikasi ke KLHK," imbuh Bayu.
Adapun tahap verifikasi legalitas lahan petani kelapa sawit akan dilakukan dengan melihat kepemilikan sertifikat lahan, Izin Usaha Perkebunan (IUP), Hak Guna Usaha (HGU) hingga riwayat petani.
Sebelumnya, BPDP-KS menginginkan komite khusus pelaksana verifikasi penerima dana replanting dapat melakukan seluruh rangkaian verifikasi yang begitu panjang untuk memastikan aliran dana replanting tak salah sasaran.
Pasalnya, menurut Bayu, proses verifikasi tak mampu dilakukan BPDP-KS saja karena adanya keterbatasan sumber daya manusia (SDM). Oleh karenanya, Bayu menginginkan agar setiap K/L yang terlibat bersedia untuk ikut melakukan verifikasi.
Sebagai informasi, di tahun ini, BPDP-KS menyediakan dana replanting sekitar Rp400 miliar. Angka ini cenderung sama dengan alokasi yang disediakan BPDP-KS pada tahun lalu.
Namun, Bayu memastikan dana replanting ini masih bisa bertambah. Sebab, ketersediaan dana replanting di tahun lalu akan dialokasikan ke tahun ini bila pengajuan proposal replanting membludak.