Jakarta, CNN Indonesia -- Investor menyambut positif rencana Pemerintah Indonesia untuk merombak aturan demi menuntaskan rencana pelepasan saham (divestasi) PT Freeport Indonesia (PTFI). Tak hanya itu rencana revisi aturan ekspor dalam Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara.
Saham induk usaha PTFI, Freeport McMoran Inc di bursa efek New York (New York Stock Exchange/NYSE) ditutup menguat 5,93 persen dari US$14,68 per lembar ke angka US$15,55 per lembar pada perdagangan Selasa (10/1).
Seperti diketahui, terdapat rekomendasi dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) untuk memperbolehkan proses divestasi saham melalui skema penawaran umum (Initial Public Offering/IPO).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hal tersebut dianggap sebagai langkah baik yang dilakukan pemerintah. Sehingga operasi pertambangan asing di dalam negeri bisa diawasi dengan baik.
Kepala Riset Universal Broker Indonesia Satrio Utomo mengatakan, penguatan harga saham Freeport juga ditopang oleh penguatan harga minyak sejak akhir tahun setelah organisasi pengekspor minyak-minyak dunia (Organization of the Petroleum Exporting Countries) memutuskan untuk memangkas produksi 1,2 juta barel per hari per Januari 2017.
"Memang permasalahannya di operasional minyak. Kalau minyak ini harganya anjlok, pasti akan bergerak kemana-mana," kata Satrio, Rabu (11/1).
Terkait rencana divestasi, ia menilai bursa saham merupakan kontrol yang baik bagi masyarakat untuk memantau kinerja perusahaan tambang. Karena perusahaan tambang asing telah mengambil sumber daya alam (SDA) yang dimiliki masyarakat. Hal itu sesuai dengan Pasal 33 Undang-Undang Dasar (UUD) 1945, di mana sumber daya alam perlu digunakan untuk kemakmuran masyarakat Indonesia.
"Perusahaan ini pasti akan melaporkan laporan keuangan jika menjadi perusahaan terbuka. Kalau sudah menjadi perusahaan terbuka, maka mereka juga harus jujur, transparan, dan mereka juga harus merespons pertanyaan masyarakat," terangnya.
Sebagai informasi, aturan divestasi melalui IPO ini merupakan rekomendasi Kementerian ESDM di dalam revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2010. Di dalam rapat terbatas yang diselenggarakan kemarin, Presiden Joko Widodo juga meminta perusahaan tambang asing untuk divestasi paling banyak sebesar 51 persen.
Menurut PP Nomor 77 Tahun 2014, Freeport diwajibkan melepas saham sebesar 30 persen ke investor nasional karena diklasifikasikan sebagai perusahaan pertambangan bawah tanah (
underground mining). Lantaran saat ini pemerintah telah mengempit saham Freeport Indonesia sebesar 9,36 persen, itu artinya masih terdapat sisa saham sekitar 20,64 persen yang harus dilepas perusahaan tambang asal Amerika Serikat tersebut.
Namun untuk tahap awal, Freeport hanya diwajibkan melepas 10,64 persen sahamnya guna menggenapi 9,36 persen yang telah dipegang oleh pemerintah sehingga menjadi 20 persen. Sementara 10 persen sisanya baru masuk masa penawaran divestasi pada 2020.