Jakarta, CNN Indonesia -- Pemerintah menekankan, aturan yang baru saja dirilis mengenai pelonggaran atau relaksasi ekspor mineral dan batubara (minerba) menjadi salah satu kunci untuk mengawasi kinerja perusahaan tambang di Indonesia.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution menilai, dengan aturan baru yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 Tahun 2017, pemerintah membuat perusahaan tambang mau memberikan komitemennya, terutama dalam membangun pengolahan dan pemurnian minerba (
smelter).
Darmin menjelaskan berdasarkan aturan yang sebelumnya tertuang di PP Nomor 23 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Minerba, pemerintah akan mencabut izin usaha perusahaan tambang yang tak kunjung membangun
smelter dan pemerintah bisa mencabut izin ekspor perusahaan tersebut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun, pada kenyataannya, peraturan tersebut tak benar-benar diimplementasikan. Sampai saat ini pemerintah tak juga mencabut izin perusahaan tambang tersebut meski izin ekspor minerba tak diberikan.
"Ini komitmen dari mereka, kalau tidak ada komitmen dari mereka, tidak bisa. Mengekspor pun tidak bisa. Jadi, dibalik sekarang, harus ada komitmennya," ujar Darmin di kantornya, Jumat (13/1).
Sementara dengan adanya perubahan aturan yang baru saja diterbitkan oleh pemerintah, perusahaan tambang harus memberi komitmen jangka panjang kepada pemerintah untuk membuat
smelter.
"Komitmennya dia (perusahaan tambang) bilang, tahun pertama berapa persen, tahun kedua berapa persen, tahun ketiga berapa persen," imbuh Darmin.
Selain meminta komitmen membentuk
smelter, pemerintah juga menekankan agar perusahaan tambang asing wajib melakukan divestasi saham sebanyak 51 persen secara bertahap dalam kurun waktu 10 tahun.
Kemudian, sebagai imbalannya, pemerintah memberikan relaksasi ekspor minerba kepada perusahaan tambang dengan ketentuan bea keluar ekspor maksimal 10 persen dari nilai penjualan.
Asalkan, perusahaan tambang kembali lagi memberikan komitmen untuk mengubah status Kontrak Karya (KK) menjadi Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan IUP Khusus (IUPK).
Sama-sama UntungDengan aturan baru dan kelonggaran yang diberikan pemerintah, Darmin meyakini pemerintah akan bisa mendapatkan hasil yang sama-sama menguntungkan dari komitmen yang telah diberikan perusahaan tambang.
Selain itu, angka investasi juga diyakini Darmin akan ikut terkerek naik. Oleh karenanya ada relaksasi yang juga diberikan pemerintah untuk mengimbangi nilai investasi yang telah diberikan oleh perusahaan tambang.
"Ini memang mahal investasinya. Itu sebabnya kelonggaran diberikan walau setiap tahun ada indikatornya nanti. Jadi, kita tidak bisa juga harapkan baru satu atau dua tahun langsung jadi," tutup Darmin.
Sebagai informasi, pemerintah resmi mengeluarkan PP Nomor 1 Tahun 2017 Atas Perubahan PP Nomor 23 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Minerba.
Beberapa poin penting dalam aturan tersebut adalah:
Pertama, perusahaan tambang harus mengubah KK menjadi IUP atau IUPK.
Kedua, permohonan perpanjangan IUP dan IUPK paling cepat lima tahun sebelum berakhirnya IUP/IUPK.
Ketiga, ekspor hanya diberikan pada perusahaan yang telah berstatus IUP atau IUPK.
Keempat, ekspor hanya diberikan kepada IUP Produksi yang telah mengolah mineral logam hasil tambangnya.
Kelima, ekspor minerba harus mendapat persetujuan dan rekomendasi dari Kementerian ESDM.
Keenam, perusahaan tambang harus membangun
smelter.
Ketujuh, setelah lima tahun berproduksi, perusahaan tambang asing wajib melakukan divestasi 51 persen saham secara bertahap dalam kurun waktu 10 tahun.
Kedelapan, Menteri ESDM menetapkan harga acuan untuk mineral logam dan batu bara.