Jakarta, CNN Indonesia -- Pemerintah memutuskan menambah kuota impor gula mentah (raw sugar) sebanyak 400.000 ton untuk memenuhi kebutuhan pasar konsumsi dalam negeri. Opsi impor ditempuh, mengingat penurunan produksi gula dalam negeri.
Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita mengatakan, tambahan alokasi gula mentah tersebut diluar alokasi untuk kebutuhan industri makanan minuman dalam negeri. Tambahan kuota tersebut diberikan kepada delapan perusahaan rafinasi dalam negeri.
"Untuk mengisi kekurangan produksi, harus diimpor untuk diolah menjadi gula kristal putih. Penugasan itu diberikan langsung ke produsen. Untuk tahap pertama, 400 ribu ton gula mentah," ujarnya seperti dilansir ANTARA, Senin (16/1).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sekadar informasi, konsumsi gula dalam negeri berkisar antara 3,2 juta-3,5 juta ton per tahun, dengan asumsi minimum sebanyak 250.000 per bulan. Sementara, untuk jumlah produksi gula tebu dalam negeri hanya berkisar 2,1 juta ton. Artinya, ada kekurangan sekitar satu juta ton tiap tahunnya.
Pemerintah mematok harga eceran tertinggi untuk gula kristal putih sebesar Rp12.500 yang tertuang dalam kesepakatan kerja sama antara para produsen dan distributor. Pemberian tambahan kuota impor gula mentah tersebut diluar kebutuhan industri makanan minuman yang pada tahap pertama sudah diberikan izin importasi sebanyak 1,5 juta ton.
"Ini berbeda dengan (kuota) untuk industri makanan minuman. Kami akan menjaga untuk industri makanan minuman tersebut tidak bocor ke pasar konsumen, sehingga benar peruntukkannya," kata Enggartiasto.
Pada 2016, untuk mengisi kekurangan tersebut, pemerintah menugaskan Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI) Persero, Perum Bulog dan PT Perkebunan Nusantara (PTPN). Pada 2017, pemerintah langsung memberi penugasan kepada produsen dan distributor.
Adapun, pemerintah menugaskan impor gula mentah kepada Perum Bulog sebanyak 260.000 ton, PTPN X sebanyak 114.000 ton, dan PPI sebanyak 190.000 ton. Dari total yang dialokasikan untuk PTPN X tersebut, diolah oleh PTPN IX, PTPN X, PTPN XI, PTPN XII, PT PG Rajawali I dan PT PG Rajawali II.
Pemerintah menyatakan bahwa skema impor gula mentah yang akan diolah menjadi gula kristal putih tersebut tidak untuk seterusnya. Langkah tersebut diambil untuk memenuhi kekurangan saat ini, sembari membenahi industri gula dalam negeri.
"Tujuan kami adalah mandiri, tetapi kami belum bisa mencapai karena pabrik gula tebu masih menghadapi kekurangan lahan tebu. Untuk BUMN, kami akan minta mereka untuk meningkatkan kualitas serta kuantitas dengan efisien," imbuh Enggartiasto.
Harga rata-rata nasional gula pada Januari 2017 tercatat sebesar Rp14.087 per kilogram atau mengalami penurunan sebesar 0,33 persen dibanding Desember 2016 yang sebesar Rp14.133 per kilogram. Pemerintah menginginkan harga komoditas tersebut pada angka Rp12.500 per kilogram.