Jakarta, CNN Indonesia -- PT Bursa Efek Indonesia (BEI) bakal segera menerbitkan revisi atas dua peraturan BEI terkait pembiayaan margin. Beleid yang akan direvisi adalah Peraturan BEI Nomor II-H tentang Persyaratan dan Perdagangan Efek dalam Transaksi Margin dan Transaksi Short Selling serta Peraturan BEI nomor III-I tentang Keanggotaan Margin dan/atau
Short Selling.
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nurhaida mengatakan usulan revisi kedua beleid tersebut akan memberikan relaksasi pembiayaan margin. Saat ini, usulan revisi dari BEI itu sedang dalam proses finalisasi di OJK.
Nurhaida mengungkapkan perubahan aturan ini dilakukan karena banyak terjadi pembiayaan oleh Perusahaan Efek Anggota Bursa (AB) terhadap nasabahnya untuk saham-saham yang tidak masuk dalam kriteria margin.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dengan adanya relaksasi margin, nilai transaksi saham AB dan nilai permodalan AB bisa meningkat.
"Secara tidak langsung sebetulnya ini merupakan insentif atau cara untuk perusahaan efek meningkatkan modalnya," kata Nurhaida dalam konferensi pers di Gedung BEI, Senin (16/1).
Direktur Utama BEI Tito Sulistio merinci ada tiga pokok perubahan aturan margin yang ada dalam revisi Peraturan BEI IiI-I. Pertama, pengelompokan AB menjadi dua kategori berdasarkan nilai Modal Kerja Bersih Disesuaikan (MKBD) yaitu AB dengan nilai MKDB sebesar Rp250 miliar atau lebih yang bisa melakukan Transaksi Margin atas Efek Margin yang telah direlaksasi. Kemudian, AB dengan MKBD kurang dari Rp250 miliar yang hanya bisa melakukan Transaksi Margin atas Efek Margin yang masuk dalam daftar Efek Indeks LQ-45.
Kedua, penambahan pengaturan baru yang selama ini tidak ada ketentuan baku sehingga menyulitkan pelaku dalam bertransaksi margin. Misalnya, pengaturan tentang pengambilalihan kewajiban nasabah Transaksi Margin oleh AB Margin lainnya, larangan memberikan pinjaman dana kepada nasabah bukan untuk penyelesaian transaksi margin, dan larangan melakukan perpindahan piutang nasabah dari rekening Efek reguler ke Rekening Efek Pembiayaan Transaksi Margin pada AB yang sama.
Terakhir, yaitu adanya sanksi Pencabutan Surat Persetujuan Melakukan Transaksi Margin dan/atau Transaksi Short Selling apabila tidak memenuhi kewajiban sebagai Anggota Bursa Efek Margin dan/atau
Short Selling.
Sementara, revisi aturan II-H meliputi dua hal pokok relaksasi margin.
Pertama, perubahan kriteria Efek margin sehingga memungkinkan bertambahnya jumlah saham yang dapat ditransaksikan dalam Transaksi Margin. Perubahan kriteria itu meliputi sisi fundamental, teknikal, dan likuditas.
Perubahan kedua, terdapat pada penambahan Daftar Efek Margin setelah Relaksasi Margin dari 57 saham per Desember 2016 menjadi 179 saham.
Berdasarkan data per tanggal 12 Januari 2017,dari 105 AB aktif di BEI, ada 28 AB yang nilai MKDB-nya Rp250 miliar di mana 18 AB diantaranya sudah memiliki izin margin. Sedangkan 77 AB memiliki MKDB kurang dari Rp250 miliar dengan AB diantaranya memiliki izin margin.
"Kami perkirakan, setelah ada aturan ini akan ada 40 AB yang nilai MKDB-nya Rp250 miliar atau lebih," kata Tito di tempat yang sama.
Lebih lanjut, Tito memperkirakan paling tidak awal Februari revisi kedua aturan tersebut resmi diterbitkan.
Sebagai informasi, per 28 Desember 2016, nilai
outstanding pembiayaan margin masih relatif kecil yakni sebesar Rp1,8 triliun. Sebesar Rp1,3 triliun atau 72 persen diantaranya dilakukan oleh 18 AB yang telah memiliki MKBD di atas Rp250 miliar.
Padahal,
outstanding pembiayaan di luar saham-saham yang tergolong ke dalam kriteria saham margin yang dilakukan AB mencapai Rp4,3 triliun di mana 77 persen diantaranya dilakukan oleh 19 AB yang memiliki MKBD di atas Rp250 miliar.
(gen)