Setelah Split, Pemerintah Atur Tiga Pemanis Investasi Migas

CNN Indonesia
Selasa, 17 Jan 2017 09:55 WIB
Kewajban pertama yang akan diubah adalah signature bonus. Lalu, ketentuan kewajiba seismik dan pengeboran.
Kewajban pertama yang akan diubah adalah signature bonus. Lalu, ketentuan kewajiba seismik dan pengeboran. (ANTARA FOTO/Zabur Karuru).
Jakarta, CNN Indonesia -- Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) melansir akan mengubah ketentuan tiga kewajiban yang dilakukan oleh Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) dalam pengembangan lapangan migas. 

Direktur Teknik dan Lingkungan Migas Direktorat Jenderal Migas Kementerian ESDM Djoko Siswanto mengatakan, upaya ini dilakukan untuk menciptakan iklim investasi migas yang lebih baik lagi di masa depan.

Ia menjelaskan, kewajban pertama yang akan diubah adalah signature bonus. Kententuan ini perlu diubah karena dinilai justru menimbulkan disinsentif dengan angka terlalu tinggi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Signature bonus adalah sejumlah uang yang diberikan KKKS sebagai bukti keseriusan investor di dalam mengembangkan lapangan migas. Signature bonus itu akan masuk sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2012.

"Kami akan bandingkan dengan negara lain. Kalau negara lain bonus US$100 ribu, Indonesia harus di bawah segitu, supaya bisa bersaing. Saat ini, rata-rata signature bonus Indonesia US$500 ribu. Bandingkan dengan Vietnam yang hanya US$58 ribu, ya investor lebih senang ke Vietnam," ujarnya, Senin (16/1).

Di samping itu, pemerintah juga akan mengubah ketentuan dua kewajiban lain, yaitu seismik dan pengeboran. Pemerintah akan membandingkan dua kewajiban ini dengan negara lainnya.

"Kalau negara lain mengebor sumur hanya satu, maka kami juga satu. Kalau negara lain sesmik 1.000 kilometer (km), ya kita juga 1.000 km. Memang, harus begitu agar bisa bersaing dengan negara lain,” terang dia.

Menurut Djoko, sistem bagi hasil produksi (split) beserta ketiga faktor tersebut menjadi penyebab tidak lakunya lelang Wilayah Kerja (WK) migas dalam beberapa tahun belakangan. 

Namun, dengan perubahan sistem bagi hasil produksi (Production Sharing Contract/PSC) dari cost recovery menjadi gross split sebagai tahap awal, diharapkan lelang WK di periode selanjutnya bisa lebih diminati calon investor.

Selain itu, sambung dia, perubahan ketentuan kewajiban ini juga bisa membantu tingkat pengembalian investasi (Internal Rate of Return/IRR) lapangan migas. Soalnya, biaya KKKS untuk mendapatkan persetujuan pengembangan lapangan migas secara otomatis akan berkurang.

"IRR sekarang kan angkanya di atas kertas, tapi hitungan aktual tidak demikian. Dengan ini kami harapkan, IRR actual bisa membaik karena biaya-biaya untuk approval juga berkurang," tutur Djoko.

Menurut data Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Migas (SKK Migas), investasi hulu migas sepanjang tahun 2016 tercatat sebesar US$12,01 miliar. Angka ini lebih kecil 24,46 persen dibanding realisasi tahun sebelumnya sebesar US$15,9 miliar.
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER