Jakarta, CNN Indonesia -- PT Freeport Indonesia (PTFI) berpeluang memperpanjang izin ekspor konsentrat tembaga setelah mengajukan perubahan status dari Kontrak Karya (KK) menjadi Izin Usaha Pertambangan (IUP) Khusus.
Juru bicara Freeport Riza Pratama mengatakan, perusahaan telah menyampaikan kesediaannya untuk mengubah status usaha menjadi IUPK. Jika status IUPK digenggam di tangan, maka perusahaan juga akan meminta perpanjangan operasional Freeport di Indonesia.
Menurut pasal 72 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 2017, perpanjangan kontrak bagi Freeport dimungkinkan mengingat permohonan perpanjangan IUPK Operasi Produksi (OP) paling cepat dilakukan lima tahun sebelum berakhirnya kontrak.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dengan kontrak yang berakhir tahun 2021, maka perusahaan asal Amerika Serikat tersebut bisa mengajukan perpanjangan kontrak sekarang.
Sebelumnya, menurut PP 1 2014, perpanjangan kontrak baru bisa dilakukan dua tahun sebelum kontrak berakhir, atau tahun 2019.
"Freeport telah menyampaikan kepada Pemerintah kesediaannya untuk konversi menjadi IUPK. kami berharap Pemerintah akan segera memperpanjang izin ekspor Freeport," ujar Riza melalui pesan singkat kepada
CNNIndonesia.com, Senin (16/1).
Di samping itu, Riza mengatakan perusahaan siap untuk meneruskan pembangunan fasilitas pengolahan dan pemurnian (
smelter) jika pemerintah menyanggupi perpanjangan operasional Freeport.
Menurut laporan terakhir, Freeport mengaku telah menggelontorkan dana sebesar US$212,9 juta hingga November 2016, atau 9,6 persen dari total komitmen investasi perusahaan sebesar US$2,2 miliar.
Namun, ia mengatakan jika perusahaan masih membutuhkan kepastian hukum dan fiskal yang bersifat sama (nail down) sebelum statusnya berubah menjadi IUPK.
"Kami bersedia konversi menjadi IUPK, bila disertai dengan perjanjian stabilitas investasi bagi jaminan kepastian hukum dan fiskal," tambahnya.
Melalui Peraturan Menteri ESDM Nomor 6 Tahun 2017, pemerintah masih melonggarkan ekspor mineral asal membangun
smelter dalam jangka lima tahun, dikenakan bea keluar khusus, dan mengubah status menjadi IUPK jika izin perusahaan tambang sebelumnya berupa KK, dan divestasi sahamnya sebesar 51 persen.
Sebelumnya, Freeport mendapatkan perpanjangan ekspor konsentrat dengan kuota ekspor sebesar 1,4 juta metrik ton antara 9 Agustus 2016 hingga Januari 2017. Angka ini lebih besar 40 persen dibanding periode Februari hingga Agustus dengan besaran 1 juta metrik ton.