OJK Proses Izin Empat Perusahaan Asuransi Syariah

CNN Indonesia
Selasa, 17 Jan 2017 10:23 WIB
Tiga usaha yang tengah diproses perizinannya untuk pemisahan unit usaha adalah UUS milik Asuransi Reliance dan Simasnet (Sinarmas), dan Manulife.
Tiga usaha yang tengah diproses perizinannya untuk pemisahan unit usaha adalah UUS milik Asuransi Reliance dan Simasnet (Sinarmas), dan Manulife. (ANTARA FOTO/Yudhi Mahatma).
Jakarta, CNN Indonesia --
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah memproses tiga izin Unit Usaha Syariah (UUS) asuransi syariah, serta satu izin usaha menjadi entitas asuransi syariah secara mandiri tahun ini. 

Direktur Industri Keuangan Non Bank Syariah Otoritas Jasa Keuangan (IKNB Syariah OJK) Moch Muchlasin menerangkan, tiga usaha yang tengah diproses perizinannya untuk pemisahan unit usaha (spin off) adalah UUS milik Asuransi Reliance dan Simasnet (Sinarmas), serta Manulife. 

Sementara satu izin lainnya, yakni Capital Life, berencana langsung mendirikan perusahaan asuransi jiwa murni syariah. "Sudah dilaporkan kepada kami OJK dan sedang kami proses," tutur Muchlasin, Senin (16/1).

Berdasarkan data OJK, per November 2016 secara keseluruhan aset industri asuransi syariah di Indonesia telah mencapai Rp59 triliun. Lebih rinci, aset industri asuransi umum syariah mencapai Rp32,56 triliun dan asuransi jiwa syariah Rp26,52 triliun. 

Adapun jumlah UUS asuransi syariah hingga saat ini baru mencapai 11 unit. Sementara, untuk perusahaan asuransi syariah yang telah menjadi entitas sebanyak 47 perusahaan.

Mengawali tahun ini, industri asuransi jiwa syariah diramaikan oleh kehadiran PT Asuransi Jiwa Syariah Bumiputera (AJSB) yang telah mendapatkan izin usaha sejak 5 September 2016 lalu. Cucu usaha Asuransi Jiwa Bersama (AJB) Bumiputera 1912 itu resmi beroperasi pada 16 Januari 2017. 

Dengan diterbitkannya perizinan tersebut, maka AJSB menjadi perusahaan asuransi jiwa pertama yang yang mendapatkan izin beroperasi penuh dengan prinsip syariah sejak diterbitkannya UU Nomor 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian.

“Diharapkan, dengan langkah spin off UUS yang dilakukan AJSB ini bisa diikuti oleh perusahaan asuransi lainnya, khususnya perusahaan asuransi jiwa,” katanya.

Seperti diketahui, OJK mendorong percepatan spin off UUS dilakukan berdasarkan ketentuan dalam UU 40/2014. Aturan itu mewajibkan perusahaan asuransi atau reasuransi yang memiliki UUS dengan nilai tabarru dan dana investasi peserta telah mencapai paling sedikit 50 persen, wajib melakukan spin off selambat-lambatnya 10 tahun sejak UU tersebut diundangkan atau selambat-lambatnya pada akhir tahun 2024.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Untuk mendorong percepatan spin off, OJK tengah menyiapkan aturan yang mewajibkan perusahaan asuransi untuk menyampaikan peta jalan (roadmap) terkait rencana pemisahan UUS selambat-lambatnya diserahkan ke OJK pada akhir 2017. 

Menurut Muchlasin, aturan yang awalnya ditargetkan terbit pada tahun lalu itu diperkirakan baru akan diterbitkan pada kuartal pertama tahun ini.
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER