Jakarta, CNN Indonesia -- Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJP Kemenkeu) mencatat pengembalian kelebihan pembayaran pajak (restitusi) sepanjang 2016 mencapai Rp101 triliun. Angka ini naik 6,3 persen dari realisasi tahun sebelumnya yaitu Rp95 triliun.
“Sekitar 60 persen dari restitusi tahun lalu berasal dari Pajak Pertambahan Nilai (PPN),” tutur Direktur Potensi, Kepatuhan, dan Penerimaan Pajak Yon Arsal di Kantor Pusat DJP, Selasa (17/1).
Hal ini berdampak pada turunnya realisasi PPN tahun 2016 dibandingkan realisasi tahun 2015 yaitu dari Rp423,71 triliun menjadi Rp408,5 triliun.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara, 40 persen sisanya berasal dari pajak penghasilan (PPh).
Tadinya, kata Yon, DJP sempat berharap restitusi tahun lalu bisa turun karena program amnesti pajak. Dalam Undang-undang Pengampunan Pajak dinyatakan bahwa peserta amnesti pajak tidak berhak meminta restitusi pajak.
Namun, kondisi perekonomian global dan domestik masih belum pulih. Belum pulihnya kondisi perekonomian berdampak pada turunnya produksi di sektor andalan penyumbang pajak terbesar seperti pertambangan dan pengolahan.
Akibatnya, pembayaran pajak, misalnya dari perusahaan pertambangan, yang sudah dibayarkan lebih dulu lebih besar dari kewajiban pajak berdasarkan realisasi produksinya.