Membengkak, Restitusi Pajak 2016 Tembus Rp101 Triliun

CNN Indonesia
Selasa, 17 Jan 2017 12:50 WIB
Restitusi itu berdampak pada turunnya realisasi PPN tahun 2016 dibandingkan realisasi tahun 2015 yaitu dari Rp423,71 triliun menjadi Rp408,5 triliun.
Restitusi itu berdampak pada turunnya realisasi PPN tahun 2016 dibandingkan realisasi tahun 2015 yaitu dari Rp423,71 triliun menjadi Rp408,5 triliun. (REUTERS/Iqro Rinaldi)
Jakarta, CNN Indonesia -- Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJP Kemenkeu) mencatat pengembalian kelebihan pembayaran pajak (restitusi) sepanjang 2016 mencapai Rp101 triliun. Angka ini naik 6,3 persen dari realisasi tahun sebelumnya yaitu Rp95 triliun.

“Sekitar 60 persen dari restitusi tahun lalu berasal dari Pajak Pertambahan Nilai (PPN),” tutur Direktur Potensi, Kepatuhan, dan Penerimaan Pajak Yon Arsal di Kantor Pusat DJP, Selasa (17/1).

Hal ini berdampak pada turunnya realisasi PPN tahun 2016 dibandingkan realisasi tahun 2015 yaitu dari Rp423,71 triliun menjadi Rp408,5 triliun.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sementara, 40 persen sisanya berasal dari pajak penghasilan (PPh).

Tadinya, kata Yon, DJP sempat berharap restitusi tahun lalu bisa turun karena program amnesti pajak. Dalam Undang-undang Pengampunan Pajak dinyatakan bahwa peserta amnesti pajak tidak berhak meminta restitusi pajak.

Namun, kondisi perekonomian global dan domestik masih belum pulih. Belum pulihnya kondisi perekonomian berdampak pada turunnya produksi di sektor andalan penyumbang pajak terbesar seperti pertambangan dan pengolahan.

Akibatnya, pembayaran pajak, misalnya dari perusahaan pertambangan, yang sudah dibayarkan lebih dulu lebih besar dari kewajiban pajak berdasarkan realisasi produksinya.
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER