Star Energy Janji Pekerjakan Karyawan Panas Bumi Chevron

CNN Indonesia
Rabu, 18 Jan 2017 14:46 WIB
Star Energy sudah tahu ada liabilitas pemenuhan hak karyawan yang selama ini bekerja untuk Chevron di dalam harga penawaran yang diajukan dalam tender.
Star Energy sudah tahu ada liabilitas pemenuhan hak karyawan yang selama ini bekerja untuk Chevron di dalam harga penawaran yang diajukan dalam tender. (Dok. SPNCI)
Jakarta, CNN Indonesia -- Chevron Indonesia Business Unit (IBU) memegang janji konsorsium Star Energy sebagai pemilik baru Wilayah Kerja Panas Bumi (WKP) Gunung Salak dan Darajat, untuk tetap mempekerjakan seluruh mantan pekerjanya di dua proyek ketenagalistrikan tersebut.

Atas dasar itulah manajemen perusahaan energi asal Amerika Serikat (AS) berkeyakinan, proses divestasi dua aset yang diperkirakan bernilai US$3 miliar kepada Star Energy tidak mengandung unsur Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Hal utama yang dikeluhkan Serikat Pekerja Nasional Chevron Indonesia (SPNCI) ketika membuat pengaduan kepada Kementerian Ketenagakerjaan akhir tahun lalu.

Yanto Sianipar, Senior Vice President Policy, Government, and Public Affairs PT Chevron Pacific Indonesia menuturkan Star Energy sudah tahu ada liabilitas pemenuhan hak karyawan yang selama ini bekerja untuk Chevron di dalam harga penawaran yang diajukan dalam tender.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

“Jadi mereka sudah kalkulasi itu semua sampai Perjanjian Kerja Bersama (PKB) dengan pekerja habis Juni 2018. Setelah itu, mereka tentu membuat PKB baru. Tetapi kalau pekerja tidak setuju dengan PKB baru, maka PKB lama tetap berlaku,” kata Yanto saat berkunjung ke kantor redaksi CNNIndonesia.com, Senin (16/1).

Ia kembali menegaskan, berdasarkan kesepakatan jual-beli (sales purchase agreement/SPA) dua aset panas bumi tersebut maka pasca proses peralihan selesai, seluruh biaya yang terkait dengan pekerja menjadi tanggung jawab Star Energy.

“Termasuk uang bonus, jatah cuti, tunjangan rumah, dan sebagainya akan ikut ke perusahaan baru,” kata Yanto.

Oleh karena itu, Yanto meminta SPNCI untuk dapat memandang persoalan hubungan industrial ini secara lebih jernih. Ia memahami, para pekerja takut jika pemilik baru tempatnya bekerja memaksakan perubahan PKB yang akan merugikan penghasilan mereka.

“Padahal tidak. PKB akan tetap berlaku sampai akhir masa berlakunya. Sebaliknya akan sangat rugi kalau hubungan kerja diputus sekarang. Pemilik baru bisa semena-mena akan mempekerjakan kembali atau tidak karyawan itu termasuk penggajiannya,” imbuhnya.

Sebelumnya, pada 28 Desember 2016 melalui proses mediasi tripartit yang digelar pemerintah, Kementerian Ketenagakerjaan meminta SPNCI dan manajemen Chevron untuk mengikuti tujuh anjuran berikut:

1. Manajemen CGS dan CGI tetap meneruskan hubungan kerja kepada seluruh pekerja apabila terjadi divestasi.
2. Seluruh pekerja tetap terus bekerja pada CGS dan CGI apabila terjadi divestasi.
3. CGS dan CGI tidak mengurangi hak pekerja yang selama ini diberikan sampai berakhirnya PKB pada Juni 2018.
4. Seluruh pekerja harus menerima hak yang selama ini diberikan CGS dan CGI sampai berakhirnya PKB.
5. CGS dan CGI diminta membayar kompensasi pemutusan hubungan kerja (PHK) kepada seluruh pekerja dengan mengacu pada tabel besar PKB 2016‐2018 dengan masa kerja kembali dari awal yaitu 0 tahun, sebelum proses divestasi
berlangsung.
6. Seluruh pekerja menerima pembayaran kompensasi PHK dari CGS dan CGI mengacu pada tabel besar PKB 2016‐2018.
7. Kedua pihak wajib memberikan jawaban atas anjuran tersebut paling lambat 10 hari setelah menerima surat anjuran itu.

Jika salah satu pihak menolak memenuhi anjuran, maka pihak yang lain berhak melaporkan permasalahan sengketa pekerja dan perusahaan itu kepada Pengadilan Hubungan Industrial untuk diselesaikan secara hukum.
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER