Jakarta, CNN Indonesia -- Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memastikan penandatanganan perpanjangan kontrak blok Offshore North West Java (ONWJ) dengan PT Pertamina (Persero) akan dilakukan pada pekan ini. Rencananya, blok migas yang berlokasi di laut Jawa itu akan mendapat perpanjangan kontrak 20 tahun.
Direktur Teknik dan Lingkungan Migas Direktorat Jenderal Migas Kementerian ESDM Djoko Siswanto mengatakan, pemerintah dan Pertamina sudah sepakat mengenai syarat dan ketentuan (
terms and condition/T&C) pengembangan blok ONWJ. Lebih lanjut ia menuturkan, terdapat dua poin T&C yang mengalami penyesuaian, yaitu komitmen pasti (
firm commitment) dan bagi hasil produksi (
split).
Djoko mengungkapkan, pemerintah memberikan
firm commitment, seperti pengeboran dan seismik, dengan jumlah sedikit kepada Pertamina di ONWJ selama tiga tahun mendatang. Sayangnya, ia tak menyebut angka pasti
firm commitment yang dimaksud.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Selain itu, tentu saja kan
split-nya menjadi
gross split.
Firm commitment di kontrak bagi hasil biasa (
Production Sharing Contract/PSC) biasa dan
gross split kan beda. Tentu saja ini disesuaikan," terang Djoko saat ditemui di Kementerian ESDM, kemarin.
Lebih lanjut ia mengatakan, perubahan
firm commitment dibuat agar tingkat keekonomian blok ONWJ tidak berubah ketika kontrak bagi PSC berubah menjadi
gross split. Namun, hingga rapat terakhir, Djoko memastikan keekonomian blok ONWJ tetap sama seperti PSC sebelumnya dengan tingkat penurunan alami (
natural declining rate) sebesar 17 persen.
"Di sini kami melihat
Net Present Value (NPV) dengan gross split terbilang sama dengan PSC sebelumnya," ujar Djoko.
Rencananya, penandatanganan PSC akan dilakukan pada hari Rabu (18/1), sesuai masa berlaku kontrak ONWJ. Meski telah menyepakati T&C dengan Pertamina, instansinya masih tetap memantau besaran cadangan pasti blok ONWJ hingga selasa (17/7) pukul 23.59 WIB.
Pasalnya, jika cadangan pasti diketahui, maka itu bisa menjadi basis periode perpanjangan kontrak blok ONWJ setelah perpanjangan ini. "Namun, sejauh ini Pertamina sudah setuju dengan keekonomian yang dirapatkan bersama," terangnya.
Sebelumnya, PSC ONWJ berlaku sejak 19 Januari 1997 dan selesai pada tanggal 18 Januari 2017 mendatang dengan bagi hasil minyak untuk kontraktor dan pemerintah sebesar 85:15 dan gas sebesar 70:30. Menurut data Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Migas (SKK Migas), produksi minyak blok tercatat sebesar 37.301 barel per hari dan gas sebesar 158,2 MMSCFD per November 2016.
Pemerintah sendiri telah melimpahkan hak partisipasi blok ONWJ kepada Pertamina. Nantinya, Pertamina boleh melakukan pembagian hak partisipasi (
share down) secara
business-to-business.
Sebelum perpanjangan kontrak, saat ini hak partisipasi blok ONWJ terdiri dari PHE ONWJ sebesar 58,28 persen, PT Energi Mega Persada ONWJ sebesar 36,72 persen, dan Kuwait Foreign Petroleum Exploration Company (Kufpec) Indonesia sebesar 5 persen.