Batas Bunga Kartu Kredit Turun, BCA Nilai Berdampak Sementara

CNN Indonesia
Rabu, 18 Jan 2017 15:15 WIB
Bank Indonesia menurunkan batas maksimum bunga kartu kredit menjadi 2,25 persen. BCA yakin volume dan jumlah nasabah yang bertransaksi meningkat.
Bank Indonesia menurunkan batas maksimum bunga kartu kredit menjadi 2,25 persen. Namun BCA yakin volume dan jumlah nasabah yang bertransaksi meningkat. (CNN Indonesia/Safir Makki)
Jakarta, CNN Indonesia -- PT Bank Central Asia Tbk menganggap dampak kebijakan Bank Indonesia (BI) yang menurunkan batas maksimum (capping) bunga kartu kredit menjadi 2,25 persen terhadap laba perseroan, hanya bersifat sementara.

Wakil Presiden Direktur BCA Armand Hartono mengatakan perusahaan yakin penurunan batas maksimum bunga kartu kredit itu akan membuat volume dan jumlah nasabah yang bertransaksi meningkat.

Ia berharap peningkatan volume transaksi itu dapat mengkompensasi turunnya pendapatan bunga dari transaksi kartu kredit akibat adanya penurunan capping.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Memang ada dampaknya, tapi jangka pendek, habis itu volume akan naik lagi," ujarnya seperti dikutip dari Antara, Rabu (18/1).

Namun Armand enggan merinci berapa penurunan pendapatan bunga karena turunnya capping tersebut dan juga potensi kenaikan volume transaksi kartu kredit.

Armand mengatakan BCA langsung menerapkan batas maksimum bunga kartu kredit itu sebesar 2,25 persen, setelah Surat Edaran BI/No. 18/33/DKSP perihal Perubahan Keempat tentang Penyelenggaraan Kegiatan Alat Pembayaran dengan Menggunakan Kartu terbit.

"Langsung, apapun keputusan regulator langsung kami patuhi," ujar dia.

Bank yang meraup laba bersih Rp15,1 triliun hingga kuartal III 2016 ini merupakan salah satu perbankan penyedia layanan kartu kredit terbesar di Indonesia. Merujuk data pertengahan 2016, BCA mengelola 2,85 juta kartu kredit dengan nilai transaksi kartu kredit sebesar Rp26 triliun.

Adapun kebijakan BI tersebut terbit pada 2 Desember 2016, tetapi bank sentral masih memberikan masa transisi selama enam bulan kepada lembaga penyelenggara kartu kredit untuk menurunkan batas maksimum suku bunga kartu kredit menjadi 2,25 persen.
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER