Jakarta, CNN Indonesia -- Pemerintah mengklaim bakal memperoleh penerimaan negara lebih tinggi dari perubahan skema Kontrak Karya (KK) menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus PT Freeport Indonesia (Freeport).
"Sudah diperhitungkan. Kalau Freeport mengikuti ketentuan yang baru berlaku maka efeknya positif terhadap penerimaan negara yang akan naik," tutur Kepala Badan Kebijakan Fiskal Suahasil Nazara saat ditemui di Gedung Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Rabu (18/1).
Sayangnya Suahasil tidak menyebutkan berapa besar potensi tambahan penerimaan negara nantinya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Freeport akan membayar lebih mahal tetapi sedikit, kecil dan menurut saya tidak signifikan," ujarnya.
Suahasil mengungkapkan perubahan skema KK menjadi IUPK akan berpengaruh terhadap perlakuan fiskal terhadap eksportir.
Sebagai contoh, jika menggunakan skema KK, Freeport harus membayar pajak penghasilan (PPh) sebesar 35 persen. Namun, jika menggunakan beralih menjadi IUPK, PPh akan turun menjadi 25 persen.
"Tetapi pajak deviden yang tadinya tidak ada menjadi tidak ada. Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang tadinya 2,5 sampai 5 persen, saya lupa, juga berubah menjadi 10 persen," ujarnya.
Terkait beleid perubahan besaran bea keluar ekspor konsentrat mineral, Suahasil menyatakan akan diterbitkan secepatnya. Pada dasarnya, Peraturan Menteri Keuangan (PMK) itu akan mengatur kembali besaran tarif bea keluar ekspor konsentrat sesuai progres kemajuan pembangunan fasilitas pengolahan dan pemurnian mineral (smelter).
Sama seperti ketentuan sebelumnya, Suahasil mengatakan, tarif bea keluar itu akan dibagi berdasarkan layer tertentu. Namun, Suahasil belum bersedia merinci layer baru tarif bea keluar konsentrat yang diusulkan maksimal 10 persen itu oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan.
"Itu masih harus kami diskusikan dengan Kementerian ESDM. Seperti apa layer yang bisa mendorong kemajuan smelter secepat mungkin," kata pria yang didapuk menjadi Ketua Tim Tarif ekspor konsentrat ini.
Mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 153/PMK.011/2014 tentang Penetapan Barang Ekspor yang Dikenakan Bea Keluar dan Tarif Bea Keluar, tarif bea keluar dipungut sebesar 7,5 persen apabila pembangunan smelter antara 0-7,5 persen.
Kemudian bea keluar 5 persen bila pembangunan smelter mencapai 7,5 - 30 persen. Sementara, jika progres pembangunan smelter di atas 30 persen maka eksportir tidak dikenakan bea keluar.