Jakarta, CNN Indonesia -- Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengatakan, skema bagi hasil produksi (
Production Sharing Contract/PSC)
gross split bisa membantu mempercepat pencarian cadangan migas baru di Indonesia. Apalagi, Indonesia saat ini membutuhkan tambahan produksi baru di tengah menurunnya produksi minyak dan gas (migas) domestik.
Wakil Menteri ESDM Arcandra Tahar menjelaskan, saat ini pemerintah perlu melakukan perubahan di tengah kondisi investasi migas yang lesu akibat menurunnya harga minyak dunia. Upaya itu semakin berat setelah semua negara berkompetisi dengan untuk menarik investasi migas ke negaranya masing-masing.
"Indonesia
compete globally dengan cadangan di seluruh dunia. Investor
spending money-nya tergantung itu. Kecuali ada hal-hal yang sangat signifikan yang bisa ditawarkan ke investor, mungkin mereka mau," jelas Arcandra, Rabu (19/1).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lebih lanjut ia menerangkan, selama ini daya tawar investasi migas yang utama di Indonesia adalah tambahan pengembalian biaya modal (
investment credit) yang nilainya bisa lebih besar dibanding bunga pinjaman. Namun menurutnya, daya tarik paling penting adalah singkatnya perizinan yang dibutuhkan untuk melakukan pengembangan lapangan migas.
Ia mengatakan, lamanya perizinan ini juga berkontribusi terhadap lamanya penemuan cadangan minyak baru. Pada tahun 1970-an, dibutuhkan waktu di bawah lima tahun dari masa eksplorasi hingga produksi minyak pertama terjadi. Namun memasuki tahun 2000-an, setidaknya dibutuhkan waktu 15 tahun untuk mendapatkan produksi minyak pertama sejak eksplorasi dilakukan.
Dalam hal ini, Arcandra membandingkan izin pengeboran minyak di Amerika Serikat yang hanya membutuhkan waktu dua minggu saja. Jika tak berbenah, maka Indonesia akan sulit bersaing dengan negara lain.
Maka dari itu, ia berharap implementasi
gross split ini bisa membantu periode perizinan pengembangan lapangan migas. Pasalnya, dengan biaya operasional yang ditanggung investor, maka periode persetujuan lapangan migas bisa berkurang.
"Makanya, kami harap ini bisa mempercepat periode produksi pertama sejak dilakukan masa eksplorasi. Dari angka saat ini 15 tahun, mungkin bisa menjadi 12 hingga 13 tahun," jelasnya.
Kendati demikian, ia tak menyalahkan rezim PSC sebelumnya di dalam lamanya penemuan minyak setelah masa eksplorasi. Menurutnya, banyak negara yang telah berhasil menggunakan skema PSC
cost recovery.
Tetapi, lebih baik bagi pemerintah saat ini untuk menentukan
split yang memiliki dasar dan bisa menunjang investasi migas yang lebih baik. "Mungkin lebih baik, mari kita introspeksi dulu. Yang penting, bagi hasil yang diterapkan saat ini memiliki dasar terlebih dulu," jelasnya.
Sebagai informasi, pemerintah akhirnya mengubah rezim PSC
cost recovery menjadi
gross split yang tercantum di dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 8 Tahun 2017. Di dalam beleid itu, pemerintah menetapkan
split dasar bagi produksi minyak sebesar 57 persen bagi pemerintah dan 43 persen bagi KKKS. Sementara itu,
split dasar bagi produksi gas terbilang 52 persen bagi negara dan 48 persen bagi KKKS.
Menurut data Kementerian ESDM, cadangan terbukti minyak bumi per akhir 2016 sebesar 3,3 miliar barel. Sementara itu, cadangan potensial minyak Indonesia tercatat 3,94 miliar barel.