Pertamina Dapat 'Durian Runtuh' Garap Delapan Blok Migas

CNN Indonesia
Kamis, 19 Jan 2017 07:22 WIB
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral resmi menugaskan Pertamina untuk mengelola delapan Wilayah Kerja migas yang akan habis kontrak di 2018.
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral resmi menugaskan Pertamina untuk mengelola delapan Wilayah Kerja migas yang akan habis kontrak di 2018. (CNN Indonesia/Safir Makki)
Jakarta, CNN Indonesia -- Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) resmi menugaskan PT Pertamina (Persero) untuk mengelola delapan Wilayah Kerja (WK) migas yang akan memasuki habis kontrak di tahun 2018.

Delapan WK itu terdiri dari blok Attaka yang sebelumnya dikelola Inpex Corporation, blok South East Sumatera yang sebelumnya dikelola CNOOC, blok East Kalimantan yang sebelumnya dikelola Chevron Indonesia Company, blok Tengah yang sebelumnya dikelola Total E&P Indonesie, dan blok North Sumatera Offshore (NSO) yang sudah dikelola Pertamina.

Selain itu, terdapat dua WK yang dikelola dengan skema Joint Operating Body (JOB), yaitu JOB Ogan Komering dan JOB Tuban.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Wakil Menteri ESDM Arcandra Tahar mengatakan, Pertamina akhirnya diberi penugasan seiring keinginan pemerintah yang ingin menguatkan peran perusahaan minyak nasional (National Oil Company/NOC).

Menurutnya, kontribusi NOC idealnya sebesar 90 persen dari total produksi minyak nasional. Sayangnya, kondisi tersebut tak berlaku di Indonesia.

Menurut Arcandra, saat ini kontribusi Pertamina terhadap produksi minyak nasional baru sebesar 24 persen. Kondisi ini masih jauh apabila dibandingkan Malaysia, di mana Petronas memberikan kontribusi 54 persen hingga 55 persen terhadap produksi nasional.

"Untuk itu, apakah langkah pemerintah untuk memperkuat NOC? Caranya adalah menawarkan blok habis kontrak ke Pertamina. Kami akan memberikan preference kepada Pertamina," terang Arcandra, Rabu (18/1).

Kendati demikian, bukan berarti pemerintah tidak mengindahkan minat perusahaan minyak lain dalam mengelola blok habis kontrak. Perusahaan minyak lain, lanjutnya, berpeluang mengelola blok habis kontrak jika memang Pertamina tidak tertarik.

Lebih lanjut, kondisi tersebut juga bukan berarti mempersempit persaingan antar perusahaan minyak di Indonesia. Pasalnya, yang dikelola Pertamina adalah blok-blok yang terhitung sudah tua. Ia berharap, perusahaan minyak lain bisa menggarap WK baru yang siap untuk dikembangkan.

"Kami berharap Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) lain lebih pas mengelola blok-blok baru. Namun sesuai evaluasi kami, delapan blok ini kami putuskan diberikan kepada Pertamina," lanjutnya.

Melengkapi ucapan Arcandra, Kepala Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Migas (SKK Migas) Amien Sunaryadi menjamin bahwa proses transisi pengelolaan delapan WK ini akan berjalan dengan mulus. Dalam hal ini, ia akan mengacu pada proses transisi pengelolaan blok Mahakam dari Total E&P Indonesie ke Pertamina.

Selain itu, Pertamina bisa melakukan investasi terlebih dahulu di blok yang akan habis kontrak sesuai Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 30 tahun 2016.

"Untuk transisinya mirip dengan Mahakam. SKK Migas akan menjaga transisi tersebut agar berjalan dengan baik," tutur Amien.

Selain itu, kontrak bagi hasil produksi (Production Sharing Contract/PSC) bagi delapan WK ini rencanya juga akan menggunakan skema gross split. Nantinya, Pertamina juga diperkenankan untuk bermitra dengan pengelola WK sebelumnya, asal perusahaan-perusahaan itu berminat meneruskan operasinya.

"Salah satu izinnya adalah Pertamina masih bisa bermitra dengan existing partner. Ini berdampak baik, karena bisa memperhalus penggantian operator. Apabila existing partner tidak minat, nanti kami sesuaikan dengan keuangan Pertamina," terang Direktur Utama Pertamina, Dwi Soetjipto di lokasi yang sama.

Sebagai informasi, pasal 28 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2004 menyebut bahwa Menteri ESDM bisa menyerahkan pengelolaan ke PT Pertamina (Persero) jika perusahaan pelat merah itu mengajukan permohonan untuk mengelola blok-blok migas yang akan habis masa kontraknya. Pengelolaan bisa diberikan menimbang kemampuan teknis dan keuangan Pertamina.

Sebelumnya, pemerintah telah memilih Pertamina untuk melanjutkan operasi blok Offshore Northwest Java (ONWJ) mulai 19 Januari 2017 dan mengambilalih pengelolaan blok Mahakam dari Total E&P Indonesie mulai 2018 mendatang.

Selain itu, pemerintah juga menugaskan Pertamina untuk mengelola sementara blok Attaka selama setahun sebelum PSC-nya digabung dengan blok East Kalimantan tanggal 24 Oktober 2018 mendatang.
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER