Jakarta, CNN Indonesia -- Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati membuka kesempatan bagi peserta lelang Surat Utang Negara (SUN) selain Bank Indonesia (BI) dan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) untuk melakukan penawaran pembelian Non-Kompetitif.
Hal itu dilakukan dengan menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 4/PMK.08/2017 tentang Perubahan Kedua atas PMK Nomor 43/PMK.08/2013 tentang Lelang SUN dalam Mata Uang Rupiah dan Valuta Asing (Valas) di Pasar Perdana Domestik.
"Bahwa untuk mengakomodir Peserta Lelang untuk dan atas nama dirinya sendiri atau untuk dan atas nama pihak selain Bank Indonesia dan Lembaga Penjamin Simpanan dapat melakukan penawaran pembelian Surat Perbendaharaan Negara dengan cara non kompetitif," kata Sri Mulyani dalam PMK 4/PMK.08/2017, dikutip Selasa (24/1).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Terkait dengan hal itu, tambahnya, perlu dilakukan perubahan atas PMK Nomor 43/PMK.08/2013 tentang Lelang Surat Utang Negara dalam Mata Uang Rupiah dan Valuta Asing di Pasar Perdana Domestik sebagaimana telah diubah dengan PMK Nomor 203/PMK.08/2015.
Sebelumnya, dalam beleid pendahulunya, peserta lelang SUN selain BI dan LPS hanya dapat melakukan Penawaran pembelian SUN melalui Penawaran Pembelian Kompetitif.
Namun, dalam PMK 4/2017, Sri Mulyani menegaskan peserta lelang SUN selain BI dan LPS bisa melakukan penawaran pembelian SUN melalui penawaran pembelian non-kompetitif dengan merevisi Pasal 6 ayat 3 dan menghapus Pasal 6 ayat 4.
"Peserta lelang yang melakukan penawaran pembelian SUN untuk dan atas nama dirinya sendiri atau untuk dan atas nama pihak selain BI dan LPS, dapat melakukan Penawaran Pembelian Kompetitif dan/ atau Penawaran Pembelian Non Kompetitif," demikian bunyi pasal 6 ayat 3 PMK 4/2017.
Sebagai informasi, sesuai PMK 203/PMK.08/2015, penawaran pembelian kompetitif adalah pengajuan penawaran pembelian dengan mencantumkan volume dan tingkat Imbal Hasil yang diinginkan penawar, dalam hal Lelang SUN dengan kupon tetap atau pembayaran bunga secara diskonto; atau volume dan harga (price) yang diinginkan penawar, dalam hal Lelang SUN dengan kupon mengambang.
Sementara, penawaran pembelian nonkompetitif adalah pengajuan penawaran pembelian dengan mencantumkan volume tanpa tingkat imbal hasil yang diinginkan penawar, dalam hal lelang SUN dengan kupon tetap atau pembayaran bunga secara diskonto; atau volume tanpa harga yang diinginkan penawar, dalam hal Lelang SUN dengan kupon mengambang.
(gir)