Jakarta, CNN Indonesia -- Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani mengungkapkan sejumlah alasan dirinya membuat prediksi (
outlook) sendiri dalam menjalankan Anggaran Pendapatan Belanja Negara Perubahan (APBNP) 2016.
Outlook tersebut dibuat di luar payung hukum Undang-Undang APBNP.
Menurut Sri Mulyani, sejak dirinya resmi ditunjuk oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) menjadi bendahara negara, ia langsung melakukan sejumlah perombakan dalam pos-pos belanja dan penerimaan negara yang dirancang oleh Menteri sebelumnya Bambang P.S. Brodjonegoro.
Di dalam outlook APBNP 2016, Sri Mulyani memangkas proyeksi pendapatan negara dari Rp1.786 triliun menjadi hanya Rp1.542 triliun. Dengan penerimaan yang diproyeksi meleset, ia pun menghemat belanja negara sebesar Rp223 triliun dari Rp2.082 triliun menjadi Rp1.898 triliun.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sebelumnya enam bulan yang lalu, Juli 2016, ada seorang perempuan tiba-tiba disuruh jadi Menkeu, seminggu setelah itu ia mengatakan APBNP ini penerimaannya sulit dicapai. kalau belanja tetap dirancang Rp 2 ribu triliun, defisitnya akan 3 persen dan itu melanggar UU keuangan negara," ujar Sri Mulyani saat Rapat Kerja Nasional Kementerian Keuangan, Selasa (10/1).
Proyeksi itu lalu ia sampaikan kepada Jokowi untuk mendapatkan persetujuan memangkas belanja. Hal ini dilakukan agar APBN tetap dalam kondisi yang stabil dan tidak tertekan. Ia menganalogikan mengelola keuangan negara sama dengan menjual obat yang dituntut harus kredibel dan dapat dipercaya.
"Di 2017 harus kita jadikan APBN yang kredibel. Karena kita tidak hanya bicara tabel, tapi bicara politik, hukum, dan lainnya," ujar mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia.
Hingga akhir 2016, realisasi APBNP 2016 pun tidak seluruhnya mampu tercapai. Pemerintah menutup tahun dengan defisit anggaran mencapai 2,46 persen. Berdasarkan hasil realisasi penerimaan perpajakan (
unaudited) 2016, penerimaan pajak non migas yang dipungut oleh Direktorat Jenderal Pajak hanya mencapai Rp997,9 triliun. Itu berarti, turun 4,9 persen kalau dibandingkan dengan realisasi penerimaan 2015 yang sebesar Rp1.060,8 triliun.
Namun, apabila digabung dengan hasil dari pengampunan pajak, penerimaan pajak non migas yang dipungut oleh Ditjen Pajak mencapai Rp1.104,9 triliun. Ini berarti, tambahan dari
tax amnesty yang telah bergulir selama enam bulan terakhir berhasil menyumbang penerimaan negara hingga Rp107 triliun.
Sementara itu, pemerintah berhasil mencetak Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp262,4 triliun atau 107 persen dari target yang ditetapkan dalam APBNP 2016. Realisasi tersebut meningkat Rp11,37 triliun dari realisasi PNBP 2015 sebesar Rp255,6 triliun.