Jakarta, CNN Indonesia -- Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mengatakan, rencana menggabungkan beberapa Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dalam satu induk usaha (
holding) sesungguhnya bisa ditindak secara hukum. KPPU menilai, holding BUMN pada dasarnya melanggar Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 1999 Tentang Persaingan Usaha.
Ketua KPPU Syarkawi Rauf mengatakan,
holding BUMN dianggap melanggar pasal 12 UU Persaingan Usaha. Pasal tersebut menyatakan, pelaku usaha dilarang membuat perjanjian dengan pelaku usaha lain untuk melakukan kerja sama dengan membentuk gabungan perusahaan atau perseroan yang lebih besar, dengan tetap menjaga dan mempertahankan kelangsungan hidup masing-masing perusahaan.
"Sebetulnya kami bisa masuk menyelidiki
holding itu melalui pasal tersebut. Pasal ini kan
rule of reason, bisa dibuktikan sebetulnya," ujar Syarkawi di kantornya, Jumat (27/1).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kendati demikian, KPPU tidak bisa melakukan penyelidikan lebih lanjut karena rencana
holding BUMN didasari atas produk hukum lain, yaitu UU BUMN. Sehingga, pelaksanaan
holding ini terbilang kebal dari hukum persaingan usaha.
Padahal menurutnya, implementasi
holding BUMN ini berpotensi menimbulkan pengusaan pasar dan memperkecil persaingan usaha. Akibatnya, peluang sektor swasta dan koperasi untuk bersaing dengan BUMN semakin kecil.
"Padahal menurut pasal 33 Undang-Undang Dasar (UUD) 1945, peran BUMN ini harusnya sejajar dengan swasta dan koperasi. Ini akan sangat berpengaruh jika pemainnya tidak banyak. Kompetisi semakin rendah,
holding bisa berpeluang rebut proyek," jelasnya.
Namun, mengingat wacana
holding BUMN ini tak menunjukkan tanda-tanda akan dihentikan, KPPU menilai pemerintah seharusnya mencari cara agar dampak negatif dari wacana
holding BUMN ini bisa ditekan.
"Dan ini sebenarnya yang sedang kami pikirkan. Bagaimana mencari cara yang baik agar dampak monopolisasi ini bisa ditekan. Kami hanya bisa memberikan rekomendasi terkait
holding BUMN tidak merugikan," jelasnya.
Sebagai informasi, pemerintah sebelumnya telah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 72 Tahun 2016 Tentang Tata Cara Penyertaan dan Penatausahaan Modal Negara pada Badan Usaha Milik Negara dan Perseroan Terbatas sebagai dasar pembentukan
holding BUMN.
(gen)