Jakarta, CNN Indonesia -- Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) mengaku masih berkutat pada penyelesaian payung hukum berbentuk Peraturan Pemerintah (PP) untuk meresmikan berdirinya perusahaan induk (
holding) BUMN tahun depan.
Menteri BUMN Rini Soemarno mengatakan, kementeriannya masih merampungkan revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 44 Tahun 2005 tentang Tata Cara Penyertaan dan Penatausahaan Modal Negara pada BUMN dan Perseroan Terbatas dan pembentukan PP untuk tiap-tiap perusahaan.
"Harapannya ada PP 44 kemudian PP dari setiap
holding itu disiapkan. Kami masih mencoba sebelum akhir tahun ini, PP 44 bisa diundangkan, minimal targetnya begitu dan tinggal itu saja karena dua menteri sudah berikan parafnya," jelas Rini di kantornya, Kamis (29/12).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Rini merinci, revisi PP telah melalui Sekretariat Negara (Setneg) dan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).
Sementara untuk pembentukan PP untuk tiap-tiap
holding, skema pembentukan PP tersebut tetap mengikuti rencana, yakni mendahulukan PP untuk
holding sektor minyak dan gas (migas) yang dipegang oleh PT Pertamina (Persero) dan
holding sektor pertambangan yang dipegang PT Indonesia Asahan Aluminium (Persero) atau Inalum.
"Semua
holding harus ada PP-nya sendiri. Jadi, harus ada PP untuk Pertamina dan harus ada PP untuk Inalum," tegas Rini.
Namun begitu, ia memastikan, pembentukan
holding lainnya yang bukan prioritas tetap dikejar kementerian untuk rampung di awal tahun.
Di samping itu, terkait isu pengurangan tenaga kerja, Rini menekankan hal tersebut tak perlu dikhawatirkan sebab
holding bertujuan untuk mengefiensikan permodalan antar perusahaan BUMN, bukan mengefisiensikan ketenagakerjaan di perusahaan BUMN.
"Yang paling pertama, tidak ada pengurangan tenaga kerja karena itu yang selalu dikhawatirkan banyak pihak. Kita sudah sosialisasikan terus dengan direksi, dewan komisaris, dengan serikat pekerja juga," tekan Rini.
Sebelumnya, Rini mengatakan, target pembentukan
holding terpaksa molor dari semula rampung di akhir tahun menjadi di kuartal I tahun 2017 karena panjangnya pengurusan administrasi yang harus diurus kementerian BUMN.
(gen)