Central Capital Ventura jadi Andalan BCA Bertarung di Fintech

Gentur Putro Jati | CNN Indonesia
Senin, 30 Jan 2017 11:45 WIB
CCV akan berinvestasi dan berkolaborasi dengan perusahaan-perusahaan fintech serta perusahaan pendukung jasa keuangan yang mendukung layanan keuangan BCA.
CCV akan berinvestasi dan berkolaborasi dengan perusahaan-perusahaan fintech serta perusahaan pendukung jasa keuangan yang mendukung layanan keuangan BCA. (REUTERS/Garry Lotulung).
Jakarta, CNN Indonesia -- PT Bank Central Asia Tbk (BCA) menyuntik dana Rp200 miliar sebagai modal awal beroperasinya PT Central Capital Ventura (CCV), cucu usaha perseroan yang dibentuk bersama anak usaha PT BCA Finance.

CCV diproyeksi menjadi andalan bank swasta terbesar di Indonesia tersebut sebagai kendaraan untuk bertarung di bisnis financial technology (fintech) dengan konsep modal ventura.

Wakil Presiden Direktur BCA Armand Wahyudi Hartono menjelaskan, alasan BCA terjun ke bisnis fintech modal ventura mengingat pesatnya perkembangan teknologi internet dan telekomunikasi di Indonesia.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

“Hal tersebut membuka peluang bagi perusahaan-perusahaan start-up untuk menciptakan berbagai inovasi layanan keuangan berbasis digital," kata Armand, Senin (30/1).

Meski tidak menjelaskan secara rinci perbedaan modal ventura ala BCA yang akan dijalankan CCV, namun Armand memberi garis besar bahwa cucu usahanya tersebut akan berinvestasi dan berkolaborasi dengan perusahaan-perusahaan fintech serta perusahaan pendukung jasa keuangan yang akan mendukung ekosistem layanan keuangan BCA dan anak usaha.

"Mengingat di era digital ini perusahaan fintech memiliki potensi yang besar untuk tumbuh dan berkembang, maka diharapkan CCV dapat menjadi perusahaan ventura yang berkembang dan memiliki bisnis prospektif," jelasnya.

Sebelumnya Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menerbitkan peraturan OJK (POJK) terkait layanan pinjam meminjam uang berbasis teknologi atau peer to peer lending (P2P lending) melalui perusahaan jasa keuangan berbasis teknologi.

"Secara garis besar, POJK ini mengatur beberapa aspek antara lain kelembagaan, penyelenggaraan FinTech, produk, penggunaan teknologi informasi, perjanjian dan beberapa aspek lainnya," tutur Ketua Dewan Komisioner Muliaman D Hadad di kantornya, Jumat (30/12) lalu.

Salah satu hal krusial yang diatur adalah batasan jumlah uang yang bisa dipinjamkan (plafon lending) perusahaan Fintech maksimal Rp2 miliar.

"Iya itu diatur. Batasnya itu, per orang itu Rp2 miliar kalau tidak salah," ujarnya. (gen)
TOPIK TERKAIT
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER