Pasalnya dengan kelonggaran tersebut, perbankan dengan leluasa memperoleh sumber dana yang berasal dari Dana Pihak Ketiga (DPK) sebagai modal untuk menggelontorkan kredit.
Direktur Keuangan dan Treasuri PT Bank Tabungan Negara Tbk (Persero) Iman Nugroho Soeko mengatakan, meski tak meminta capping dihilangkan, ia berharap batasan tersebut bisa dilonggarkan oleh OJK.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Berdasarkan data Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) tahun 2015, rasio deposito terhadap kredit yang dikucurkan perbankan (Loan to Deposito Ratio/LDR) mencapai 92 persen.
Sementara itu, Direktur Internasional dan Tresuri PT Bank Negara Indonesia Tbk Panji Irawan mengatakan, OJK perlu memperkecil selisih batasan bunga deposito antara Bank BUKU III dan BUKU IV. Hal ini dinilai bakal mendukung perseroan dalam langkah menerbitkan obligasi.
"Sudah sewajarnya itu bisa disamaikan atau selisihnya dipertipis untuk menunjang ekspansi di dalam bond, itu akan sangat menunjang sekali kalau bank buku IV sedikit selisihnya dengan buku III dalam memberikan bunga khususnya rupiah," jelasnya.
"Kalau tidak ada selisih itu lebih bagus lagi. Jadi ini yang kita tunggu dan ini sangat bagus buat industri dan buat mendukung pertumbuhan kredit."
Saat ini, OJK menetapkan capping bunga deposito untuk bank BUKU III yaitu maksimal 100 basis poin (bps) di atas bunga operasi moneter Bank Indonesia tenor 12 bulan.
Sementara itu Nelson Tampubolon, Kepala Eksektutif Pengawas Perbankan OJK Nelson Tampubolon mengatakan, saat ini OJK sedang mempelajari kemungkinan menurunkan gap batas atas bunga deposito bank besar yang saat ini sebesar 25 bps.
“Kami sedang lakukan kajian. Tentunya, gap akan lebih rendah dengan kajian antara 15 bps atau 10 bps,” katanya. (gir/gen)