Jakarta, CNN Indonesia -- Kondisi likuiditas perbankan selama bulan pertama tahun 2017 mulai mengalami kelonggaran. Dengan kondisi tersebut sejumlah bankir menyebut perlunya kelonggaran dalam batasan (capping) bunga deposito yang selama ini diatur oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Pasalnya dengan kelonggaran tersebut, perbankan dengan leluasa memperoleh sumber dana yang berasal dari Dana Pihak Ketiga (DPK) sebagai modal untuk menggelontorkan kredit.
Direktur Keuangan dan Treasuri PT Bank Tabungan Negara Tbk (Persero) Iman Nugroho Soeko mengatakan, meski tak meminta
capping dihilangkan, ia berharap batasan tersebut bisa dilonggarkan oleh OJK.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia menilai, pada prinsipnya
capping bunga deposito diterapkan oleh OJK untuk menertibkan perang bunga deposito yang banyak dilakukan oleh perbankan untuk menarik nasabah akibat kondisi likuiditas yang ketat akhir 2015 lalu.
Berdasarkan data Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) tahun 2015, rasio deposito terhadap kredit yang dikucurkan perbankan (Loan to Deposito Ratio/LDR) mencapai 92 persen.
"Kalau pasar keuangan dalam seharusnya tidak perlu lagi (capping), tapi karena pasar masih dangkal capping masih diperlukan agar tidak terjadi persaingan perebutan DPK dengan menawarkan bunga yang tinggi," ujar Iman kepada
CNNIndonesia.com, Senin (30/1).
Sementara itu, Direktur Internasional dan Tresuri PT Bank Negara Indonesia Tbk Panji Irawan mengatakan, OJK perlu memperkecil selisih batasan bunga deposito antara Bank BUKU III dan BUKU IV. Hal ini dinilai bakal mendukung perseroan dalam langkah menerbitkan obligasi.
"Sudah sewajarnya itu bisa disamaikan atau selisihnya dipertipis untuk menunjang ekspansi di dalam
bond, itu akan sangat menunjang sekali kalau bank buku IV sedikit selisihnya dengan buku III dalam memberikan bunga khususnya rupiah," jelasnya.
"Kalau tidak ada selisih itu lebih bagus lagi. Jadi ini yang kita tunggu dan ini sangat bagus buat industri dan buat mendukung pertumbuhan kredit."
Saat ini, OJK menetapkan
capping bunga deposito untuk bank BUKU III yaitu maksimal 100 basis poin (bps) di atas bunga operasi moneter Bank Indonesia tenor 12 bulan.
Sedangkan batas atas bunga deposito untuk bank BUKU IV yaitu maksimal 75 bps di atas bunga operasi moneter Bank Indonesia tenor 12 bulan. Dengan demikian, jarak antara 75 bps dengan 100 bps adalah 25 bps.
Sementara itu Nelson Tampubolon, Kepala Eksektutif Pengawas Perbankan OJK Nelson Tampubolon mengatakan, saat ini OJK sedang mempelajari kemungkinan menurunkan gap batas atas bunga deposito bank besar yang saat ini sebesar 25 bps.
“Kami sedang lakukan kajian. Tentunya, gap akan lebih rendah dengan kajian antara 15 bps atau 10 bps,” katanya.
(gir/gen)