Jakarta, CNN Indonesia -- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Ombudsman Republik Indonesia (ORI) hari ini, Jumat (27/1), menyepakati nota kesepahaman (MoU) tentang koordinasi antara kedua belah pihak, khususnya dalam penyelenggaraan pelayanan publik.
Penandatanganan MoU dilakukan oleh Ketua Dewan Komisioner OJK Muliaman D Hadad dan Ketua ORI Amzulian Rifai.
Muliaman mengungkapkan MoU ini ditujukan untuk mewujudkan kerjasama dan koordinasi dalam rangka memperlancar tugas, fungsi, dan wewenang kedua belah pihak. Terutama yang berkaitan dengan upaya menciptakan pelayanan publik yang baik dan perlindungan konsumen keuangan dan masyarakat.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ruang lingkup MoU meliputi penyelenggaraan pelayanan publik, edukasi dan sosialisasi, pertukaran informasi serta bantuan teknis yang mendukung tugas dan fungsi kedua lembaga.
"Fungsi dan tugas ORI dan OJK, perlu lebih disinergikan untuk menjamin bahwa masyarakat atau konsumen keuangan mendapatkan pelayanan yang baik oleh OJK sebagai regulator industri jasa keuangan," ujar Muliaman dalam sambutannya usai menandatangani MoU, Jumat (27/1).
Menurut Muliaman, sebagai otoritas yang menyelenggarakan pelayanan publik, OJK terus melakukan berbagai kebijakan untuk menjadi otoritas yang melayani, bersih dan kredibel, serta menjawab harapan masyarakat luas.
Beberapa inisiatif strategis yang dilakukan antara lain edukasi keuangan yang masif dan berkesinambungan ke berbagai lapisan masyarakat. Selain itu, OJK juga telah menyediakan Layanan Konsumen OJK terintegrasi sebagai saluran bagi masyarakat untuk mendapatkan informasi dan menyampaikan pengaduan masyarakat.
Sejak tahun 2013 sampai 20 Januari 2017, Layanan Konsumen OJK telah memberikan layanan sebanyak 75.850, dengan rincian layanan pertanyaan 52.992, layanan informasi 20.002 dan pengaduan 3.856.
Di tempat yang sama, Amzulian menambahkan, koordinasi antar kedua lembaga dibutuhkan agar penyelenggaraan pelayanan publik darip negara bisa lebih optimal.
Saat ini, kata Amzulian, kualitas pelayanan publik masih tergolong buruk. Hal itu tercermin dari jumlah pengaduan masyarakat yang terus mengalami peningkatan. Padahal, mendapatkan pelayanan publik yang baik merupakan hal masyarakat.
"Laporan kepada Ombudsman itu masih cukup besar. Laporan pada 2015 itu 6.859. Kemudian, pada tahun 2016 naik menjadi 9.069. Jadi begitu besar peningkatannya,"ujarnya.
Di sisi lain, masyarakat juga perlu meningkatkan pemahaman dalam hal penyampaian pengaduan. Amzulian mengingatkan, laporan yang ditindaklanjuti Ombudsman adalah laporan yang sebelumnya telah dicoba diselesaikan secara internal.
(gen)