OJK Longgarkan Aturan Kredit untuk Nasabah di Wilayah Bencana

Elisa Valenta Sari | CNN Indonesia
Rabu, 25 Jan 2017 19:17 WIB
OJK menetapkan nasabah kredit di Kabupaten Pidie Jaya dan Kota Bima akan mendapat kelonggaran pembayaran kredit selama tiga tahun ke depan.
OJK menetapkan nasabah kredit di Kabupaten Pidie Jaya dan Kota Bima akan mendapat kelonggaran pembayaran kredit selama tiga tahun ke depan. (ANTARA FOTO/Ampelsa)
Jakarta, CNN Indonesia -- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melonggarkan regulasi terkait ketentuan kredit bagi nasabah bank yang menjadi korban bencana alam di Indonesia.

Melalui Keputusan Dewan Komisioner, OJK mengeluarkan kebijakan dengan menetapkan Kabupaten Pidie Jaya di Aceh dan Kota Bima di Nusa Tenggara Barat (NTB) sebagai daerah yang memerlukan perlakuan khusus terhadap kredit bank yang berlaku selama tiga tahun terhitung sejak 20 Januari 2017.

Selain itu, OJK juga memberikan perpanjangan jangka waktu atas penetapan beberapa Kecamatan di Kabupaten Karo sebagai daerah yang memerlukan perlakuan khusus terhadap kredit bank selama satu tahun terhitung mulai 22 Januari 2017.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Deputi Komisioner Pengawasan Perbankan I OJK Mulya E. Siregar mengatakan, bencana gempa di kabupaten Pidie Jaya dan banjir bandang di Kota Bima berdampak signifikan terhadap kinerja perbankan dan perekonomian di daerah tersebut.

"Sehingga diperlukan upaya khusus untuk mempercepat pemulihan kinerja perbankan dan kondisi perekonomian pasca bencana alam tersebut," ujar Mulya dalam keterangan resmi, Rabu (25/1).

Adapun untuk kecamatan di Kabupaten Karo, daerah yang ditetapkan untuk diperpanjang sebagai daerah perlakuan khusus terhadap kredit yaitu Kecamatan Payung, Kecamatan Nawantran, Kecamatan Simpang Ampat dan Kecamatan Tiganderket.

Perlakuan khusus terhadap kredit Bank mengacu pada Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 8/15/PBI/2006 tentang Perlakuan Khusus Terhadap Kredit Bank Bagi Daerah-Daerah Tertentu yang Terkena Bencana Alam.

Untuk penilaian kualitas kredit, kredit dengan plafon maksimal Rp5 miliar hanya didasarkan atas ketepatan membayar. Sementara itu bagi kredit dengan plafon di atas Rp5 miliar, penetapan Kualitas Aset tetap mengacu pada ketentuan yang berlaku, yaitu PBI Nomor 14/15/PBI/2012 tentang Penilaian Kualitas Aset Bank Umum.

OJK juga akan menetapkan kualitas kredit lancar bagi bank umum maupun Bank Perkreditan Rakyat (BPR) yang direstrukturisasi akibat bencana alam, sampai dengan jangka waktu sesuai Keputusan Dewan Komisioner.

"Restrukturisasi kredit tersebut di atas dapat dilakukan terhadap kredit yang disalurkan baik sebelum maupun sesudah terjadinya bencana," jelasnya.

OJK juga akan memberikan izin kepada bank untuk dapat memberikan kredit baru bagi debitur yang terkena dampak bencana alam. Namun, penetapan Kualitas Kredit baru tersebut di atas dilakukan secara terpisah dengan Kualitas Kredit yang telah ada sebelumnya.

Sementara untuk perbankan syariah, khusus terhadap daerah yang terkena bencana alam berlaku juga bagi penyediaan dana berdasarkan prinsip syariah yang mencakup pembiayaan (mudharabah dan musyarakah), piutang (murabahah, salam, istisnha), sewa (ijarah), pinjaman (qardh), dan penyediaan dana lain. (gen)
TOPIK TERKAIT
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER