BI Endus 612 Money Changer Ilegal Beroperasi di Indonesia

Elisa Valenta Sari | CNN Indonesia
Senin, 30 Jan 2017 17:51 WIB
612 money changer ilegal di Indonesia tersebar di lima wilayah yakni Lhokseumawe, Bali, Kalimantan Timur, Kediri dan Jabodetabek.
Money changer ilegal kerap dimanfaatkan para pelaku pelanggar hukum seperti tindakan pencucian uang, transaksi narkoba hingga tindakan terorisme. (CNN Indonesia/Safir Makki)
Jakarta, CNN Indonesia -- Keberadaan Kegiatan Usaha Penukaran Valuta Asing (KUPVA) atau yang biasa disebut money changer di Indonesia memang marak ditemukan di berbagai daerah.

Saat ini menurut data Bank Indonesia (BI) terdapat 1.676 money changer bukan bank yang beroperasi di Indonesia, namun dari total tersebut sebanyak 612 money changer tercatat belum memiliki izin atau ilegal.

Menurut data Departemen Kebijakan dan Pengawasan Sistem Pembayaran BI, hingga akhir tahun lalu, terdapat sebanyak 1.064 money changer bukan bank yang telah memperoleh izin. Money changer yang telah berizin tersebut mayoritas tersebar di Jabodetabek, Kepulauan Riau, Bali, Serang, Sumatera Utara dan provinsi lainnya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sementara itu, dari 612 money changer ilegal tersebut mayoritas tersebar di lima wilayah di Indonesia yakni Lhokseumawe, Bali, Kalimantan Timur, Kediri dan Jabodetabek.

Pengawasan money changer ilegal merupakan isu penting, pasalnya money changer ilegal kerap dimanfaatkan para pelaku pelanggar hukum seperti tindakan pencucian uang, transaksi narkoba hingga tindakan terorisme. Para pelanggar hukum kerap memanfaatkan keberadaan money changer yang berlokasi di wailayah-wilayah perbatasan hingga daerah wisata.

Modus tersebut pun tercium oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dan Badan Narkotika Nasional (BNN) dan Kepolisian Republik Indonesia.

"Modus operandi kegiatan transaksi perdagangan narkotik itu semakin rumit, pendirian KUPVA ini bukan hanya dimanfaatkan untuk bisnis semata-mata ini bisa dimasuki oleh unsur-unsur kejahatan," ujar Wakil Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Dian Ediana Rae, Senin (30/1).

Oleh sebab itu, BI memberikan kesempatan kepada money changer tidak berizin untuk segera mengajukan izin sebelum bank sentral memberikan sanksi tegas. Adapun masa transisi telah diberikan pada 7 Oktober 2016 lalu hingga 7 April 2017 mendatang. Apabila masa transisi telah berakhir, maka bank sentral berhak merekomendasikan penghentian kegiatan usaha hingga pencabutan izin usaha.

"Untuk KUPVA yang belum berzin kami memberikan masa transisi, kami berikan waktu 7 Oktober 2016 hingga 7 April untuk mengajukan izin ke BI, tanpa ditarik biaya, dengan izin tersebut KUPVA bisa jadi legal," ujar Enny.

Upaya penegakan hukum pun akan disiapkan dengan koordinasi empat lembaga yakni BI, PPATK, BNN dan Kepolisian. (gen)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER