BI dan Pemerintah Patok Inflasi 2021 Maksimal 4 Persen

Safyra Primadhyta | CNN Indonesia
Rabu, 25 Jan 2017 22:47 WIB
Bank Indonesia menyatakan, sasaran inflasi yang lebih rendah tersebut ditetapkan dengan mempertimbangkan prospek dan daya saing perekonomian.
Bank Indonesia menyatakan, sasaran inflasi yang lebih rendah tersebut ditetapkan dengan mempertimbangkan prospek dan daya saing perekonomian. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)
Jakarta, CNN Indonesia -- Bank Indonesia (BI) dan pemerintah menyepakati sasaran inflasi pada tahun 2019, 2020, dan 2021 masing-masing sebesar 3,5 plus minus 1 persen; 3 plus minus 1 persen; dan 3 plus minus 1 persen.

"Sasaran inflasi yang lebih rendah tersebut ditetapkan dengan mempertimbangkan prospek dan daya saing perekonomian," tutur Gubernur BI Agus DW Martowardojo usai menghadiri High Level Meeting Koordinasi Pengendalian Inflasi Tim Pengendali Inflasi (TPI) dan Tim Pengendali Inflasi Daerah (TPID) di kantornya, Selasa (25/1).

Selain itu, lanjut Agus, penetapan sasaran inflasi tersebut juga bertujuan untuk terus mengarahkan ekspektasi inflasi pada tingkat yang rendah dan stabil.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Guna mencapai target tersebut, pemerintah dan BI berkomitmen untuk terus memperkuat koordinasi, terutama dalam hal penentuan besaran dan waktu kebijakan energi, pengendalian dampak lanjutan dari kenaikan harga yang diatur pemerintah (administered price), dan penguatan kebijakan pangan untuk menekan inflasi harga pangan bergejolak (volatile food).

Lebih lanjut, khusus untuk menjaga target inflasi tahun 2017 dan tahun depan yang masing-masing sebesar 4 plus minus 1 persen dan 3,5 plus minus 1 persen, BI dan pemerintah telah menyusun enam langkah strategis.

Pertama, menekan laju inflasi volatile food menjadi di kisaran 4 hingga 5 persen dari realisasi tahun lalu yang mencapai 5,92 persen.

Hal itu akan dilakukan dengan penguatan infrastruktur logistik pangan di daerah; membangun sistem data lalulintas barang, khususnya komoditas pangan; penggunaan instrumen dan insentif fiskal untuk mendorong peran pemerintah daerah dalam stabilisasi harga.

Kemudian, mendorong diversifikasi pola konsumsi pangan masyarakat dengan mendorong inovasi industri produk pangan olahan;penguatan kerjasama daerah; mempercepat pembangunan infrastruktur konektivitas; dan memperbaiki pola tanam pangan.

Strategi kedua, pemerintah dan BI harus mengendalikan dampak lanjutan dari penyesuaian kebijakan terkait administered price. Misalnya, jika terjadi kenaikan harga bahan bakar minyak perlu ada upaya pengendalian tarif angkutan umum.

Ketiga, melakukan langkah lanjutan (sequencing) kebijakan administered price. Hal ini termasuk rencana implementaso konversi beberapa jenis subsidi langsung menjadi transfer tunai.

Keempat, memperkuat kelembagaan Tim Pengendalian Inflasi (TPI) dan Kelompok Kerja Nasional TPI Daerah melalui Peraturan Presiden.

Kelima, memperkuat koordinasi pemerintah pusat dan pemerintah daerah dengan penyelenggaraan Rapat Koordinasi Nasional VIII TPID Tahun 2017 pada Juli 2017

Terakhir, memperkuat bauran kebijakan BI untuk memastikan tetap terjaganya stabilitas makroekonomi. (gir/gen)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER