Jakarta, CNN Indonesia -- Kementerian Perdagangan (Kemendag) memastikan, pemerintah Indonesia akan mengajukan dokumen banding kepada Organisasi Perdagangan Dunia (World Trade Organization/WTO) di awal Februari ini.
Direktur Jenderal Perundingan Perdagangan Internasional (PPI) Kemendag Iman Pambagyo mengatakan, saat ini pemerintah masih menyempurnakan dokumen banding terkait keputusan WTO yang memenangkan gugatan Selandia Baru dan Amerika Serikat (AS) atas pembatasan impor untuk produk makanan dan hewan, termasuk daging sapi dan unggas yang diterapkan oleh Indonesia.
"Kita masih punya waktu sampai awal Februari. Kita sedang persiapkan dokumen banding," ujar Iman di Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Rabu (1/2).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Meski begitu, jadwal pengajuan banding dari Indonesia kepada WTO ini sedikit mundur dari yang dijadwalkan sebelumnya.
Awal Januari kemarin, Kemendag berencana mengajukan dokumen banding kepada WTO setidaknya pada 25 Januari lalu, bersamaan dengan jadwal pertemuan rutin WTO terhadap sengketa yang dilaporkan ke WTO.
Adapun usai mengajukan banding, WTO akan mengadakan pertemuan atau panel untuk membahas seluruh ajuan banding yang telah masuk ke WTO.
"Setelah panel banding dilakukan, kira-kira ada dua pilihan. Pertama, kita mengikuti rekomendasi WTO, baik sebagian atau keseluruhan atau kita diam saja. Nah, diam saja ini ada dua kemungkinan lagi," jelas Iman.
Jika pemerintah Indonesia mengikuti rekomendasi WTO, maka Indonesia perlu mengikuti ketentuan WTO, seperti mengubah kebijakan dagang.
Jika tidak, Indonesia bisa mengabaikan rekomendasi WTO dengan menerima negosiasi dari negara penggugat untuk kompensasi kerugian yang harus dibayarkan pemerintah Indonesia, baik sebagian atau keseluruhan.
(gir/gen)