Jakarta, CNN Indonesia -- Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menegaskan larangan menerima gratifikasi bagi seluruh pegawai Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Hal itu dilakukan dengan menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 7/PMK.09/2017 tentang Pedoman Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Kemenkeu yang diteken Sri Mulyani pada 27 Januari lalu.
Beleid tersebut mencabut PMK Nomor 83/ PMK.01/ 2015 tentang Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Kemenenkeu.
Dalam beleid anyar, penegasan larangan menerima gratifikasi bagi pegawai Kemenkeu tercantum dalam Pasal 2 ayat (1). Kewajiban menolak gratifikasi ini belum ada dalam beleid pendahulunya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Aparatur Sipil Negara (ASN) Kemenkeu memiliki kewajiban untuk menolak Gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban; atau melaporkan penolakan gratifikasi kepada Unit Pengendali Gratifikasi (UPG); dan melaporkan penerimaan gratifikasi yang tidak dapat ditolak melalui UPG atau secara langsung melalui Komisi Pemberatasan Korupsi (KPK)," demikian bunyi Pasal 2 ayat(1) huruf a sampai c PMK7/2017, dikutip Rabu (1/2).
Sesuai pasal 2 ayat (2) PMK7/2017, gratifikasi yang tidak dapat ditolak merupakan gratifikasi yang memenuhi kondisi diantaranya gratifikasi tidak diterima secara langsung, pemberi gratifikasi tidak diketahui, penerima gratifikasi ragu dengan kategori gratifikasi yang diterima; dan/ atau terdapat kondisi tertentu yang tidak mungkin ditolak. Misalnya, dapat mengakibatkan rusaknya hubungan baik institusi, membahayakan diri sendiri/ karier penerima/ ada ancaman lain.
Pemberian Rekan KerjaLebih lanjut, dalam beleid baru mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia ini juga mengatur kriteria gratifikasi yang tidak wajib dilaporkan kepada UPG, baik yang terkait kedinasan maupun yang tidak terkait dengan kedinasan.
Gratifikasi yang tidak wajib dilaporkan dan terkait dengan kedinasan diantaranya berupa segala sesuatu yang diperoleh dari seminar, workshop, konferensi, pelatihan atau kegiatan sejenis yang diperoleh dari panitia yang terkait dengan kepersertaan. Antara lain seminar kit, cinderamata, hadiah doorprize yang berlaku umum, fasilitas penginapan yang berlaku umum, dan konsumsi yang berlaku umum.
Selain itu,pegawai Kemenkeu juga diperkenankan menerima kompensasi yang diterima dari Pihak Lain sepanjang tidak melebihi standar biaya yang berlaku di Kementerian Keuangan, tidak terdapat Pembiayaan Ganda, Benturan Kepentingan, atau pelanggaran atas ketentuan yang berlaku di instansi penerima. Misalnya, honor/ insentif, fasilitas penginapan, cinderamata, jamuan makan, fasilitas transportasi, dan barang yang bersifat mudah busuk.
Sementara, gratifikasi yang tidak wajib dilaporkan namun tidak terkait dengan kedinasan salah satunya berupa pemberian dari sesama rekan kerja, baik dari atasan, rekan setingkat atau bawahan yang tidak dalam bentuk uang, dengan nilai maksimal Rp200 ribu per acara/peristiwa dengan batasan nilai maksimal Rp1 juta dalam satu tahun dari masing-masing pemberi, dalam rangka promosi jabatan; dan/ atau pindah/mutasi tempat kerja. Ketentuan dalam pasal 4 ayat (2) huruf b nomor 9 ini tidak diatur dalam beleid pendahulu.
(gen)