Jakarta, CNN Indonesia -- Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati telah menerbitkan Peratuaran Menteri Keuangan (PMK) Nomor 7/PMK.09/2017 tentang Pedoman Pengendalian Gratifikasi di Linkungan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) pada 27 Januari 2017 lalu.
Dalam beleid penyempurna PMK Nomor 83 tahun 2015 itu, Sri Mulyani menegaskan ancaman hukuman pidana korupsi bagi pegawai Kementerian Keuangan yang menerima gratifikasi yang tidak sesuai ketentuan.
"Pengenaan sanksi kepada Aparat Status Negara (ASN) Kemenkeu yang menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan, dan yang berlawanan dengan kewajiban atau tugas yang bersangkutan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pemberantasan tindak pidana korupsi," tutur Sri Mulyani dalam pasal 23 PMK Nomor 7 tahun 2017, dikutip Rabu (1/2).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam beleid pendahulu, PMK Nomor 83 tahun 2015, ketentuan soal sanksi tidak dicantumkan secara jelas.
"Penghargaan dan pengenaan sanksi atas laporan gratifikasi sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ini (PMK Nomor 83 tahun 2017) diberikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," demikian bunyi pasal 14 PMK Nomor 83 tahun 2015.
Sejak menjabat sebagai Menkeu kembali pada pertengahan tahun lalu, Sri Mulyani kerap menyampaikan keinginannya menjadikan Kemenkeu sebagai institusi pelayan publik yang memiliki akuntabilitas, intergritas, dan profesionalitas.
Namun, mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia terpaksa menelan kekecewaan saat beberapa aparat bawahannya terjerat kasus korupsi tahun lalu.
Salah satunya, Kepala Sub Direktorat Bukti Permulaan Direktorat Penegakan Hukum Direktorat Jenderal Pajak Handang Soekarno yang menjadi tersangka Operasi Tangkap Tangaan (OTT) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Senin (21/11) lalu. Handang diduga menerima suap sebesar US$14.800 atau setara Rp1,99 miliar.
(gen)