Malam Tahun Baru, Fiskus Siap Lembur Hitung Duit Tax Amnesty

Elisa Valenta Sari | CNN Indonesia
Rabu, 28 Des 2016 12:30 WIB
Ditjen Pajak juga mengimbau perbankan untuk tetap membuka layanan bagi wajib pajak yang ingin mengikuti tax amnesty pada malam tahun baru.
DJP menargetkan peserta tax amnesty sebanyak-banyaknya dengan terus melakukan sosialisasi dan upaya lain. (ANTARA FOTO/Septianda Perdana)
Jakarta, CNN Indonesia -- Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akan tetap membuka pelayanan program pengampunan pajak hingga pukul 24.00 WIB ‎pada malam pergantian tahun, Sabtu (31/12) mendatang.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, Humas DJP Kemenkeu Hestu Yoga Saksama mengatakan, para pegawai pajak yang berkantor di Kantor Pusat DJP maupun yang tersebar di seluruh wilayah Indonesia tetap dikerahkan untuk menghitung dana tax amnesty yang masuk, meski momen pergantian tahun berlangsung.

"Pelayanan tax amnesty di DJP sampai hari Jumat, 30 Desember pukul 08.00-21.00 WIB. Untuk hari Sabtu, 31 Desember, pukul 08.00-24.00 WIB. Untuk wilayah atau daerah lain, menyesuaikan dengan kondisi, tapi khusus hari Sabtu semua sampai pukul 24.00 WIB waktu setempat," ujar Hestu kepada CNNIndonesia.com, Rabu (28/12).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ia mengimbau, masyarakat memanfaatkan momentum tax amnesty yang akan berakhir 31 Maret 2017 mendatang. DJP menargetkan peserta tax amnesty sebanyak-banyaknya dengan terus melakukan sosialisasi dan upaya lain.

Selain itu, DJP juga mengimbau perbankan untuk tetap membuka layanan penyetoran penerimaan negara bagi wajib pajak yang ingin mengikuti program pengampunan pajak pada malam tahun baru. Bank diminta tetap melayani nasabah yang ingin melakukan transaksi penyetoran uang tebusan dalam rangka tax amnesty periode II, seperti transaksi setor tunai.

Bank tetap beroperasi pada Jumat 30 Desember 2016 hingga pukul 21.00 WIB. Sementara, Sabtu 31 Desember 2016, perbankan membuka pelayanan pembayaran pajak, termasuk tax amnesty sampai dengan pukul 15.00 WIB.

"Melalui Surat Menteri Keuangan, Bank/Pos Persepsi telah diminta untuk dapat membuka loket layanan penyetoran penerimaan negara pada Desember 2016 minimal hingga pukul 21.00 WIB waktu setempat dan tanggal 31 Desember 2016 minimal hingga pukul 15.00 WIB waktu setempat," tulis pengumuman Ditjen Pajak dalam laman resminya, Rabu (28/12).

Untuk diketahui, hingga pertengahan hari ini, Rabu (28/12) DJP berhasil mengumpulkan penerimaan uang tebusan mencapai Rp98,9 triliun alias 59,93 persen terhadap target perolehan uang tebusan pengampunan pajak yang diincar pemerintah Rp165 triliun.

Sementara untuk dana repatriasi yang berhasil ditarik kembali ke Indonesia jumlahnya sepanjang periode II hanya sebesar Rp17,88 triliun. Dengan demikian, jumlah uang repatriasi yang terkumpul selama dua periode tax amnesty mencapai Rp141 triliun. (bir)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER