Jakarta, CNN Indonesia -- Kementerian Perdagangan (Kemendag) merilis Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 1 Tahun 2017 tentang Ketentuan Ekspor Produk Pertambangan Hasil Pengolahan dan Pemurnian. Beleid tersebut ditandatangani Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita pada tanggal 16 Januari 2017 lalu.
Peraturan tersebut menegaskan bahwa pemerintah melarang ekspor produk pertambangan dalam bentuk ore atau mineral mentah. Selain itu, Kemendag juga akan melaksanakan pemeriksaan terkait ekspor produk pertambangan yang telah diolah dan/atau dimurnikan.
Hanya saja, peraturan baru itu mencakup ketentuan baru untuk ekspor nikel dan bauksit. Untuk nikel, produk pertambangan yang diperbolehkan untuk ekspor hanya nikel dengan kadar di bawah 1,7 persen, di mana sekurang-kurangnya 30 persen dari total kapasitas input fasilitas pengolahan dan pemurnian nikel yang dimiliki.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara itu, Izin Usaha Pertambangan (IUP) bauksit bisa melakukan ekspor asal sedang membangun pemurnian. "Bauksit yang diekspor merupakan bauksit yang telah dilakukan pencucian dengan kadar lebih besar dari 42 persen," ujar Enggartiasto melalui beleid itu dikutip Kamis, (2/2).
Lebih lanjut, tidak ada tata cara pengajuan ekspor yang berubah dari peraturan sebelumnya, yaitu Permendag Nomor 119 Tahun 2015. Namun, Kemendag akan melakukan penelusuran teknis untuk memastikan bahwa nikel dan bauksit yang diekspor sesuai dengan ketentuan.
"Peraturan ini mulai berlaku 1 Februari 2017," jelasnya.
Permendag ini merupakan komplementer dari Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 6 Tahun 2017. Pasal 9 beleid itu mengatakan, nikel bisa diekspor asal memiliki kadar di bawah 1,7 persen. Selain itu, ore bauksit juga diperbolehkan untuk diekspor asal telah dilakukan pencucian terlebih dahulu.
(gir)