Aturan PLTG Well Head Diklaim Sunat Biaya Listrik

CNN Indonesia
Jumat, 03 Feb 2017 06:44 WIB
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral menilai peraturan ini memberikan opsi sehingga harga gas bisa dalam harga wajar, dan tarif listrik bisa efisien.
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral menilai peraturan ini memberikan opsi sehingga harga gas bisa dalam harga wajar, dan tarif listrik bisa efisien. (CNN Indonesia/Safir Makki)
Jakarta, CNN Indonesia -- Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menetapkan harga pembelian gas bagi kebutuhan pembangkit listrik yang tercantum di dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 11 Tahun 2017 Tentang Pemanfaatan Gas Bumi Untuk Pembangkit Listrik. Peraturan tersebut diundangkan pada 30 Januari 2017 dan berlaku setelah ketentuan itu dirilis.

Beleid tersebut memuat peraturan terkait pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Gas (PLTG) yang dibangun di dekat kepala sumur (well head).

Menurut Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM Jarman, ketentuan ini dimaksudkan untuk meningkatkan pemanfaatan gas bumi di dalam bauran energi (energy mix) ketenagalistrikan nasional.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ini gas untuk pembangkit listrik untuk menjamin keterjangkauan pasokan dalam harga yang wajar. Peraturan ini memberikan opsi sehingga harga gas bisa dalam harga wajar, dan tarif listrik bisa lebih efisien," ujar Jarman di Kementerian ESDM, Kamis (2/2).

Ia mengatakan, harga gas untuk PLTG well head ini dipatok sebesar 8 persen dari harga minyak mentah Indonesia (Indonesian Crude Price/ICP). Angka ini dipilih karena bisa menciptakan harga listrik yang lebih efisien dibanding Biaya Pokok Produksi (BPP) listrik secara nasional.

Menurut Jarman, harga gas sebesar 8 persen dari ICP bisa menghasilkan tarif listrik sebesar US$0,3 per Kilowaat-Hour (KWh). Angka itu lebih rendah dibanding rata-rata BPP nasional tahun 2015 sebesar US$0,75 per KWh.

"Bahkan harga ini lebih kecil dibanding BPP terendah nasional, yaitu Jawa Barat sebesar US$0,55 per KWh. Sehingga, jika tarifnya murah, maka PT PLN (Persero) akan menyerap listriknya. Sehingga, rata-rata BPP nasional juga bisa lebih efisien," terangnya.

Lebih lanjut, pasal 5 peraturan tersebut menjelaskan, pengadaan pembangkit listrik mulut tambang bisa dilakukan dengan penunjukkan langsung atau pelelangan umum. Penunjukkan langsung bisa dilakukan bagi lapangan gas marginal, sementara pelelangan pengadaan pembangkit akan dilakukan jika harga gas yang lebih mahal dari 8 persen ICP.

"Konsepnya seperti Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Mulut Tambang. Dengan ini, kami bisa implementasikan pengembangan lapangan gas marginal sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2015. Di dalam peraturan itu, memang pemerintah bisa menunjuk langsung. Tapi, di situ kan mekanismenya belum diatur," kata Jarman.

Sebagai informasi, menurut Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL) PLN 2016 hingga 2025, energi gas diharapkan bisa menyumbang 24,3 persen terhadap bauran energi nasional. Angka tersebut bisa bertambah menjadi 29,4 persen jika kontribusi Energi Baru dan Terbarukan (EBT) sebesar 25 persen tidak tercapai.

Data PLN menunjukkan, kapasitas PLTG atau PLTMG terpasang per November 2016 tercatat sebesar 15.141 Megawatt (MW). Angka ini mengambil porsi 28,03 persen dari total kapasitas pembangkit sebesar 54.015 MW.
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER