Menko Darmin: Tanah Menganggur Bisa Diambil Negara

Yuliyanna Fauzi | CNN Indonesia
Rabu, 08 Feb 2017 12:33 WIB
Menko Perekonomian Darmin Nasution menyebut pemerintah bisa mencabut izin tanah yang dibiarkan menganggur oleh pemiliknya.
Menko Perekonomian Darmin Nasution menyebut pemerintah bisa mencabut izin tanah yang dibiarkan menganggur oleh pemiliknya. (ANTARA FOTO/Yudhi Mahatma)
Jakarta, CNN Indonesia -- Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution Darmin menilai rencana pengenaan pajak progresif terhadap tanah-tanah menganggur tak semata-mata sebagai beban yang sengaja diberikan pemerintah kepada pemilik tanah.

Menurut Darmin, justru hal ini merupakan bentuk keringanan dari pemerintah kepada pemilik tanah karena sesuai peraturan, pemerintah memiliki hak untuk mencabut izin kepemilikan tanah yang menganggur dan menjadikannya sebagai milik negara.

"Kalau dibilang idle, risikonya itu izinnya dicabut. Tapi kalau membayar pajak mahal, pasti pemilik tanah berpikir dulu untuk berapa tahun ke depan apa mereka kuat bayar atau tidak," jelas Darmin usai berdiskusi di kantor Center for Strategic and International Studies (CSIS), Rabu (8/2).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Oleh karena itu, Darmin menilai, pengenaan tarif pajak progresif justru akan mampu memberikan stimulus positif kepada pemilik tanah untuk memanfaatkan tanah-tanah yang dimilikinya agar lebih produktif dalam waktu yang lebih cepat.

Artinya, tanah yang sebelumnya menganggur sesegera mungkin digarap dan memberikan kontribusi pada pertumbuhan ekonomi, terlebih bila tanah yang digunakan memberi imbas secara langsung pada penciptaan ekonomi dan penyerapan tenaga kerja masyarakat sekitar.

Sementara itu, terkait pembahasan mengenai pengenaan pajak progresif, Darmin memberi sinyal bahwa pemerintah masih memerlukan waktu yang panjang untuk merumuskan definisi, jenis, tarif, hingga mekanisme pengenaan pajak.

"Kalau tanah itu sudah tidak diusahakan beberapa tahun, ya kami rancang pajaknya dulu tapi itu masih dalam kajian. Saya belum bisa bicara lebih dalam," tutup Darmin.

Seperti diketahui, pemerintah berencana mengenakan tarif pajak progresif terhadap tanah menganggur untuk membatasi aksi spekulan tanah yang kerap menguasai tanah-tanah dan membuat harga tanah cepat tinggi.

Namun begitu, Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR) Sofyan Djalil menyebutkan bahwa pemerintah akan mempertimbangkan sematang mungkin agar pengenaan pajak tanah tak menyasar pada tanah untuk pengembangan industri dan perumahan serta properti yang disebutnya merupakan salah satu roda ekonomi bangsa.

"Jangan sampai kebijakan ini istilahnya membunuh angsa bertelur emas. Jangan sampai terjadi distorsi investasi," ujar Sofyan beberapa waktu lalu. (gen)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER