Pekan Ini, Pemerintah Sunat Harga Gas Industri di Sumut

Galih Gumelar | CNN Indonesia
Rabu, 08 Feb 2017 15:00 WIB
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral akan memangkas harga gas dari US$13,82 per Million British Thermal Unit (MMBTU) menjadi UD$9,95 per MMBTU.
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral akan memangkas harga gas dari US$13,82 per Million British Thermal Unit (MMBTU) menjadi UD$9,95 per MMBTU. (CNN Indonesia/Safir Makki)
Jakarta, CNN Indonesia -- Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memastikan penurunan harga gas bagi industri di Provinsi Sumatera Utara, dari US$13,82 per Million British Thermal Unit (MMBTU) menjadi UD$9,95 per MMBTU.

Direktur Jenderal Migas Kementerian ESDM I Gusti Nyoman Wiratmaja mengatakan, penurunan harga ini bisa dilakukan setelah PT Pertamina Hulu Energi (PHE) bersedia menurunkan harga gas dari blok North Sumatera Offshore (NSO) dan PT Pertamina EP menurunkan harga gas hulu dari Pangkalan Susu sesuai rapat yang diadakan pada 6 Februari 2017 lalu.

Sebelumnya, Pertamina menerapkan harga gas pipa sebesar US$8,24 per MMBTU. Setelah keputusan ini, rencananya harga gas hulu dari Pertamina EP menjadi sebesar US$6,82 per MMBTU, sedangkan harga gas PHE NSO akan menjadi US$6,95 per MMBTU.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Karena harga gas pipa menjadi turun, maka pemerintah juga akan menghapus penggunaan gas alam cair (Liquefied Natural Gas/LNG), yang selama ini diregasifikasi di Arun, bagi industri di Sumatera Utara. Akibat hal ini, maka harga gas bisa dihemat US$1,65 per MMBTU karena tidak melalui proses regasifikasi.

"Untuk industri di Sumatera Utara tidak lagi pakai LNG. Jadi nanti LNG hanya digunakan bagi kepentingan pembangkit listrik saja," jelas Wiratmaja, Rabu (8/2).

Penurunan harga ini bisa dilakukan setelah pemerintah dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) menyepakati formula baru penetapan harga gas hulu, yaitu harga gas hulu ditambah 1 persen harga minyak mentah Indonesia (Indonesian Crude Price/ICP). Selain itu, toll fee juga diturunkan US$1,02 per barel dari pipa ruas Arbel dan Pangkalan Susu.

"Setelah harga ini keluar, industri pengguna bisa langsung menyesuaikan Perjanjian Jual Beli Gas (PJBG). Harga gas hulu turun, transmisi turun, toll fee juga menurun," lanjutnya.

Pada awalnya, penurunan harga ini dijadwalkan pada 1 Januari 2017. Namun, hal itu tidak bisa terlaksana karena terhalang dasar penetapan penurunan harga gas.

Pada awalnya, penurunan harga ini didasarkan pada Peraturan Presiden Nomor 40 Tahun 2016. Namun, rekomendasi penurunan gas menggunakan peraturan tersebut tidak kuat, sehingga Kementerian ESDM melakukan kalkulasi secara internal.

"Kami usahakan, penurunan ini dari sisi ESDM saja. Karena rekomendasi melalui Perpres Nomor 40 sepertinya tidak kuat," lanjutnya.

Menurut data Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Migas (SKK Migas), harga gas industri di Sumatera Utara terbilang paling tinggi, dan bisa menembus US$13,9 hingga US$13,94 per MMBTU.

Angka tersebut jauh lebih besar dibanding Jawa Timur yang dihargai US$ 8,01 hingga US$ 8,05 per MMBTU atau Jawa bagian Barat dengan kisaran US$ 9,14 hingga US$9,18 MMBTU. (gir)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER