Dampak Kebijakan Ekspor, Freeport Ancam Pangkas Produksi

Galih Gumelar | CNN Indonesia
Kamis, 09 Feb 2017 10:08 WIB
Jika Freeport tidak melakukan ekspor, induk usahanya, Freeport-McMoran Inc mengancam mengurangi tenaga kerja dan menahan investasi pertambangan.
Jika Freeport tidak melakukan ekspor, induk usahanya, Freeport-McMoran Inc mengancam akan mengurangi tenaga kerja dan menahan investasi pertambangan bawah tanah. (REUTERS/Stringer).
Jakarta, CNN Indonesia -- Freeport Indonesia memastikan penurunan produksi sebagai dampak dari pemangkasan yang akan dilakukan. Ini merupakan buntut dari kebijakan baru pemerintah di sektor pertambangan, setelah perusahaan urung mengajukan perpanjangan kembali izin ekspornya.

Juru Bicara Freeport Riza Pratama mengatakan, pemangkasan produksi akan dilakukan dalam waktu dekat. "Tertundanya ekspor konsentrat tembaga mengakibatkan Freeport mengambil tindakan untuk mengurangi produksi dalam waktu dekat," ujar Riza melalui pesan singkat kepada CNNIndonesia.com, Kamis (9/1).

Lebih lanjut ia menjelaskan, penurunan operasional ini mengakibatkan utilisasi produksi menurun menjadi 40 persen dari kapasitas normal. Soalnya, kapasitas yang dimiliki PT Smelting di dalam memurnikan konsentrat Freeport juga cuma sebesar 40 persen dari produksi perusahaan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kami menyesuaikan dengan kapasitas domestik yang tersedia di Smelting yang memurnikan sekitar 40 persen dari produksi konsentrat Freeport," terang Riza.

Freeport tidak bisa melanjutkan ekspor setelah terhalang Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 6 Tahun 2016 sebagai aturan turunan dari Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2017.

Beleid itu menyebutkan, izin ekspor dapat diberikan dengan catatan izin usaha berbentuk Kontrak Karya (KK) berubah menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK).

Freeport sendiri akhirnya meminta perubahan status menjadi IUPK. Namun, perusahaan meminta kepastian fiskal mengikuti kontrak sebelumnya (nail down) dan enggan mengikuti ketentuan perpajakan yang berlaku (prevailing).

"Kami bersedia konversi menjadi IUPK, apabila disertai dengan perjanjian stabilitas investasi bagi jaminan kepastian hukum dan fiskal," tegas dia.

Jika perusahaan tidak melakukan ekspor, induk usaha Freeport Indonesia, Freeport-McMoran Inc mengancam akan mengurangi tenaga kerja, menahan investasi pertambangan bawah tanah, dan mengurangi produksi menjadi 40 persen dari kapasitas total agar sesuai dengan kapasitas yang dimiliki Smelting.

Bahkan, Freeport pun menjadi ragu-ragu untuk melanjutkan pembangunan smelter jika pemerintah tak segera mengeluarkan izin tersebut.

Menurut laporan yang sama, produksi konsentrat tembaga Freeport mencapai 482,16 ribu ton hingga akhir 2016. Angka ini meningkat 41,35 persen dibandingkan tahun sebelumnya yang mencapai 341,1 ribu ton. (bir)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER