Jakarta, CNN Indonesia -- Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memberi sinyal bahwa PT Freeport Indonesia bisa melakukan ekspor konsentrat tembaga pada pekan depan.
Hal itu bisa dilakukan asal Freeport mengikuti persyaratan yang dibebankan pemerintah pasca mengubah status usaha dari Kontrak Karya (KK) ke Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK).
Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM Bambang Gatot mengatakan, sampai saat ini pemerintah memang belum menerima permintaan rekomendasi ekspor dari perusahaan. Jika Freeport setuju, ia mengatakan pengurusan rekomendasi ekspor Freeport bisa selesai dalam waktu sepekan saja.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ditunggu saja sebentar, minggu depan mereka sudah bisa ekspor. Pokoknya diharapkan bisa selesai segera masalah ekspor ini," jelas Bambang ditemui di Kementerian Koordinator bidang Kemaritiman, Selasa (14/2).
Selain Freeport, pemerintah juga berharap PT Amman Mineral Nusa Tenggara (AMNT) sudah bisa ekspor pada pekan depan jika sudah setuju dengn ketentuan IUPK pemerintah. Sayang, ia tak menjelaskan kuota yang akan didapat kedua perusahaan itu jika diperbolehkan ekspor.
"Hal tersebut masih belum kami bicarakan. Kami harap mereka bisa segera mengajukan rekomendasi," tutur Bambang.
Tetapi, ia belum bisa memastikan apakah Freeport setuju dengan ketentuan IUPK yang ditawarkan pemerintah. Bahkan, meski telah mengubah statusnya menjadi IUPK, Bambang juga bingun menentukan status izin usaha Freeport saat ini.
Pasalnya, Freeport masih kukuh dengan status fiskal nail down, sementara pemerintah mempertahankan status prevailing.
"Saya tidak mau komentar soal itu. Terserah mau bilang operasional Freeport ilegal atau tidak," jelas Bambang.
Sebelumnya, Freeport tidak bisa melanjutkan ekspor setelah terhalang dengan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 6 Tahun 2016 yang merupakan turunan dari Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2017. Di dalam peraturan tersebut, izin ekspor bisa diberikan asal izin usaha berbentuk Kontrak Karya (KK) berubah menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK).
Jika perusahaan tidak melakukan ekspor, induk usaha Freeport Indonesia, Freeport-McMoran Inc mengatakan akan mengurangi tenaga kerja, menahan investasi pertambangan bawah tanah, dan mengurangi produksi menjadi 40 persen dari kapasitas total agar sesuai dengan kapasitas yang dimiliki PT Smelting.
Bahkan, Freeport pun menjadi ragu-ragu untuk melanjutkan pembangunan smelter jika pemerintah tak segera mengeluarkan izin tersebut.
Pemerintah akhirnya mengubah status izin usaha Freeport dari KK menjadi IUPK pada pekan lalu yang berlaku hingga izin operasional kedaluwarsa, yaitu tahun 2021.
Sayangnya, masih belum ada kejelasan mengenai status kebijakan fiskal yang akan diemban Freeport nantinya, meski pemerintah menginginkan ketentuan fiskal yang bersifat prevailing.
Sebelumnya, Freeport mendapatkan perpanjangan ekspor konsentrat dengan kuota ekspor sebesar 1,4 juta metrik ton antara 9 Agustus 2016 hingga Januari 2017. Angka ini lebih besar 40 persen dibanding periode Februari hingga Agustus dengan besaran 1 juta metrik ton.