Jakarta, CNN Indonesia -- Dunia usaha menyambut hangat wacana pemerintah yang akan menghapus kewajiban perpanjangan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) dan Tanda Daftar Perusahaan (TDP). Pelaku usaha menyebut perpanjangan SIUP dan TDP setiap tahun tidak ada manfaatnya.
“Ngapain perpanjangan perusahaan, ya kurang kerjaan banget kan? Perusahaannya kan sudah eksis. Itu gunanya untuk apa, malah jadi pungut-pungutan tidak jelas,” ujar Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia Hariyadi Sukamdani, mengutip Detik.com, Kamis (16/2).
Ia menilai, perpanjangan SIUP dan TDP hanya mengada-ada. Bahkan, merepotkan. Soalnya, setiap tahun ketika masa berlaku SIUP dan TDP hampir habis, pelaku usaha harus melapor ke PTSP atau Kementerian Perdagangan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
“Yang menjengkelkan itu,
time consuming (makan waktu). Kan ngerepotin mesti datang ke kantor perdagangan atau PTSP. Kami harus bolak-balik itu kegunaannya apa itu seperti wajib lapor perusahaannya. Kan aneh,” tutur dia.
Sekadar informasi, pengurusan izin SIUP dan TDP antara satu daerah dengan daerah lain berbeda-beda bergantung peraturan daerah masing-masing. Di DKI Jakarta, pengurusan SIUP dan TDP bisa dilakukan online dan gratis.
Sebelumnya, Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita menerangkan, pemerintah akan menghapus aturan perpanjangan SIUP dan TDP bagi perusahaan yang sudah berjalan (
existing). Hal ini dipercaya akan memudahkan kegiatan usaha.
Jika tidak ada aral melintang, penghapusan izin akan dilakukan pekan depan. “Nanti dibuat surat edaran bahwa itu tidak diperlukan lagi perpanjangan,” imbuhnya.
Penghapusan perpanjangan SIUP dan TDP ini, lanjut Enggar, sudah didiskusikan bersama Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution.