Jakarta, CNN Indonesia --
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) akhirnya merestui izin ekspor PT Freeport Indonesia dan PT Amman Mineral Nusa Tenggara. Restu itu diberikan lewat penerbitan Izin rekomendasi ekspor, Jumat (17/2).
Dikutip dari siaran pers resmi Kementerian ESDM, rekomendasi ini dikeluarkan berdasarkan surat permohonan Freeport Nomor 571/OPD/II/2017 tanggal 16 Februari 2017. Sementara, rekomendasi bagi AMNT dikeluarkan berdasarkan surat permohonan Nomor 251/PD-RM/AMNT/II/2017 tertanggal 17 Februari 2017.
Volume ekspor yang diberikan untuk Freeport sebesar 1,11 juta Wet Metric Ton (WMT) konsentrat tembaga berdasarkan Surat Persetujuan Nomor 352/30/DJB/2017 tertanggal 17 Februari 2017. Izin ekspor ini berlaku sejak 17 Februari 2017 sampai dengan 16 Februari 2018.
Sementara itu, pemerintah memberikan kuota ekspor bagi AMNT sebesar 675 ribu WMT konsentrat tembaga berdasarkan Surat Persetujuan Nomor 353/30/DJB/2017 tanggal 17 Februari 2017. Izin ekspor ini berlaku sejak tanggal 17 Februari 2017 hingga 16 Februari 2018.
Dalam surat permohonan tersebut, Freeport dan AMNT juga telah menyatakan komitmen untuk pembangunan fasilitas pemurnian di dalam negeri. Persetujuan rekomendasi ekspor ini diberikan mengacu kepada Peraturan Menteri ESDM Nomor 6 tahun 2017 dan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 1/M-DAG/PER/1/2017.
Pemerintah akan mengevaluasi kemajuan pembangunan fisik fasilitas pengolahan dan pemurnian pada periode waktu yang dibutuhkan atau paling sedikit enam bulan sekali yang diverifikasi oleh verifikator independen.
Apabila tingkat kemajuan (progress) pembangunan enam bulanan tidak sesuai dengan komitmen, maka rekomendasi ekspor dapat dicabut.
Sebagai informasi, rekomendasi ekspor ini dapat diberikan mengingat Freeport telah mendapatkan izin melalui SK IUPK Nomor 413 K/30/MEM/2017 tanggal 10 Februari 2017. Sedangkan AMNT telah mendapatkan SK IUPK Nomor 414 K/30/MEM/2017 tanggal 10 Februari 2017.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT