Jonan Akui Manajemen Freeport Sulit Dipuaskan

CNN Indonesia
Senin, 20 Feb 2017 17:29 WIB
Setiap kali pemerintah Indonesia membuat ketentuan baru mengenai bisnis pertambangan, manajemen Freeport selalu melontarkan protes.
Menteri ESDM Ignasius Jonan menyebut setiap kali pemerintah Indonesia membuat ketentuan baru mengenai bisnis pertambangan, manajemen Freeport selalu melontarkan protes. (CNN Indonesia/Safir Makki)
Jakarta, CNN Indonesia -- Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan menilai manajemen PT Freeport Indonesia (PTFI) tak pernah puas dan sepaham dengan ketentuan baru yang diberlakukan pemerintah.

Oleh karenanya dalam pertemuan terakhir dengan perusahaan tambang asal Amerika Serikat (AS), pemerintah telah memutuskan untuk memberi tiga opsi kepada PTFI.

Pertama, PTFI harus mengikuti ketentuan yang telah dirumuskan oleh pemerintah dengan keistimewaan untuk terus berunding dalam membahas kepastian stabilitas investasi PTFI di dalam negeri.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Stabilitas ini saya bilang perlu karena ada di Kontrak Karya (KK),” kata Jonan di Gedung Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Senin (20/2).

Kedua, PTFI harus mengikuti ketentuan pengubahan KK menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK). Jika mengikuti ketentuan ini, PTFI akan resmi diberikan izin rekomendasi ekspor yang memberi manfaat bagi keberlangsungan bisnis PTFI.

Hanya saja, sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 1 Tahun 2017 dan dua Peraturan Menteri (Permen) ESDM Nomor 5 dan Nomor 6 Tahun 2017, disebutkan bahwa perusahaan tambang yang telah berstatus IUPK tetap harus membangun fasilitas pemurnian atau smelter dalam jangka waktu lima tahun.

Untuk poin kedua ini, Jonan menyebutkan bahwa PTFI sempat berkilah bahwa perusahaan membutuhkan perpanjangan kontrak agar dapat meneruskan investasi di tambangnya dan membangun smelter.
Jonan Sebut Manajemen Freeport Sulit DipuaskanKegiatan produksi Freeport di tambang Grasberg, Papua. (Dok. Akun Facebook Freeport Indonesia)

"Mau perpanjang investasi, kami kasih juga. Boleh lima tahun sebelumnya, setelah itu bahas divestasi. Kami juga sudah terbitkan izin ekspornya, Jumat (17/2) lalu," jelas Jonan.

Ketiga, bila PTFI tak juga menyepakati berbagai revisi aturan dari pemerintah, PTFI boleh mengajukan keberatannya sesuai dengan konstitusi hukum yang berlaku.

Adapun Jonan memastikan, sebenarnya pemerintah memberikan masa waktu untuk PTFI memikirkan hal-hal ini selama enam bulan sejak izin ekspor diberikan, yakni sejak Jumat lalu (17/2), sembari menyesuaikan aturan dengan UU yang ada.

Sayangnya, PTFI tetap bersikeras mempersingkat masa berpikir ulang terhadap seluruh aturan pemerintah dan memberi waktu kepada pemerintah untuk mempertimbangkan keberatan PTFI selama 120 hari saja sejak Jumat lalu juga.

"Kalau itu terserah, kan pemerintahnya saja. Terserah mereka," celetuk Jonan.

Namun, rumitnya hubungan bisnis antara pemerintah dan PTFI rupanya tak membuat Jonan geram dan berpikir untuk memutus kerja sama dengan PTFI melalui pencabutan status PTFI sebagai perusahaan strategis nasional. Pasalnya, Jonan masih yakin, persoalan ini lebih merujuk pada bisnis sehingga diskusi antar kedua pihak bisa jadi solusinya.
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER